Ketiga komplotan pengedar 998,32 gram narkoba jenis sabu-sabu dari Jakarta menuju Bali divonis hukuman berbeda-beda oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi menghukum terdakwa Ali Wafa (28) selama sepuluh tahun panjara atau lebih ringan empat tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Alit Rai Suastika, dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 14 tahun penjara.

"Sedangkan, untuk kedua rekan Ali yakni Moh Rahman (30) dan Fathorrahman (35) diganjar hukuman masing-masing sembilan tahun penjara," kata hakim.

Vonis hakim kepada Rahman dan Fathortahman itu lebih ringan empat tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman 13 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Hakim juga sependapat dengan jaksa bahwa ketiga pengedar sabu-sabu ini juga diganjar hukuman tambahan pidana denda masing sebesar Rp2 miliar, subsidair enam bulan kurungan penjara.

"Ketiga terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I," kata hakim.

Ketiganya dinilai bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hakim menilai perbuatan para terdakwa dapat merusak citra dan budaya pariwisata Bali, merusak kesehatan dan moral generasi muda dan terdakwa Ali Wafa pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Yang meringankan hukuman para terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan masih berusia muda.

Mendengar vonis hakim itu, ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila yang diwakili Krisna, menyatakan menerima putusan hakim. Sedangjan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Perbuatan ketiga terdakwa yang melakukan penyelundupkan sabu-sabu digagal anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar Pukul 00.30 WITA di depan rumah sebelah barat Polsek Negara, Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana.

Berawal ketika terdakwa Ali Wafa dan terdakwa Moh Rahman berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Keduanya ke Jakarta untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Andre (indentitas lengkap tidak diketahui).

Usai mengambil sabu-sabu, keduanya balik ke Denpasar melalui jalur darat. Saat sampai di dekat Terminal Ponorogo, Jawa Timur, keduanya dijemput terdakwa Fathorrahman.

Selanjutnya ketiga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Denpasar dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna Hitam RS dengan nomor polisi DK-1243-DU. Namun, di tengah perjalanan, sabu-sabu yang telah diambil itu kemudian diletakan di belakang jok kemudi dan di belakang jok samping kemudi.

Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat sehingga sabu yang dibawa para terdakwa berhasil diamankan.

Selain mendapat dua plastik berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 11 plastik klip sabu seberat 2,94 gram saat mengeledah rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Ditemukan tujuh paket sabu seberat 2,58 gram netto dan tujuh paket sabu seberat 1,80 gram netto serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan narkotik.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019