Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat, beserta tim gabungan lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan 20 kg shabu-shabu yang diduga berasal dari sindikat di Aceh yang memiliki jaringan internasional.
Kepala BNNP Jawa Barat, Sufyan Syarif, mengatakan, telah menetapkan empat orang berinisial AG, LI, AJ dan GI sebagai tersangka. Ia menuturkan penangkapan para tersangka dilakukan di wilayah Sukabumi pada 9 Februari 2019.
"Kami ikuti kurang lebih dua minggu perjalanan, kami dibantu oleh tim pemberantasan kantor pusat dan saat eksekusi di Sukabumi kami dibantu oleh BNN kas Sukabumi dan personel polsek terdekat," kata Syarif saat jumpa pers di Kantor BNNP Jabar, Bandung, Senin.
Iaa menuturkan pihaknya telah melakukan pengintaian sejak para tersangka dari Sukabumi menuju ke Pekanbaru.
Saat di Pekanbaru tersangka berinisial AG mendapat order shabu-shabu itu dari seorang napi berinisial J yang mendekam di LP Medaeng, Surabaya.
"Kemudian barang dijemput di Dumai, dibawa lagi ke Pekanbaru yang mana tiga orang pendampingnya menunggu di Pekanbaru, kemudian bersama-sama pulang melalui Palembang ke Lampung, mulai dari Lampung (Tulang Bawang) kita ikuti sampai menyeberang ke Sukabumi lagi," katanya.
Menurut dia pengungkapan peredaran shabu-shabu ini adalah pengembangan kasus 2,2 ton ganja yang diungkap Februari 2016 lalu di Cianjur. Pelaku AG merupakan salah seorang DPO kasus itu.
"Barang bukti ini dikemas menggunakan bungkus teh cina warna kuning. Di simpan dalam tas. Ini barangnya dari Taiwan via sindikat Aceh," kata dia.
Ia menduga shabu-shabu seberat 20 kg itu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Atas capaian itu, Syarif menyebutkan bisa menyelamatkan sekitar 40.000 orang dari ancaman narkotika.
"Belum lagi kalau dicampur, bisa tiga kali lipat. Bayangkan bahayanya narkotika sebanyak 20 kg," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Kepala BNNP Jawa Barat, Sufyan Syarif, mengatakan, telah menetapkan empat orang berinisial AG, LI, AJ dan GI sebagai tersangka. Ia menuturkan penangkapan para tersangka dilakukan di wilayah Sukabumi pada 9 Februari 2019.
"Kami ikuti kurang lebih dua minggu perjalanan, kami dibantu oleh tim pemberantasan kantor pusat dan saat eksekusi di Sukabumi kami dibantu oleh BNN kas Sukabumi dan personel polsek terdekat," kata Syarif saat jumpa pers di Kantor BNNP Jabar, Bandung, Senin.
Iaa menuturkan pihaknya telah melakukan pengintaian sejak para tersangka dari Sukabumi menuju ke Pekanbaru.
Saat di Pekanbaru tersangka berinisial AG mendapat order shabu-shabu itu dari seorang napi berinisial J yang mendekam di LP Medaeng, Surabaya.
"Kemudian barang dijemput di Dumai, dibawa lagi ke Pekanbaru yang mana tiga orang pendampingnya menunggu di Pekanbaru, kemudian bersama-sama pulang melalui Palembang ke Lampung, mulai dari Lampung (Tulang Bawang) kita ikuti sampai menyeberang ke Sukabumi lagi," katanya.
Menurut dia pengungkapan peredaran shabu-shabu ini adalah pengembangan kasus 2,2 ton ganja yang diungkap Februari 2016 lalu di Cianjur. Pelaku AG merupakan salah seorang DPO kasus itu.
"Barang bukti ini dikemas menggunakan bungkus teh cina warna kuning. Di simpan dalam tas. Ini barangnya dari Taiwan via sindikat Aceh," kata dia.
Ia menduga shabu-shabu seberat 20 kg itu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Atas capaian itu, Syarif menyebutkan bisa menyelamatkan sekitar 40.000 orang dari ancaman narkotika.
"Belum lagi kalau dicampur, bisa tiga kali lipat. Bayangkan bahayanya narkotika sebanyak 20 kg," katanya.
(AL)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019