Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi PhD mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2019 mengalami kenaikan Rp800 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
"Dana BOS terus naik dari tahun-tahun. Tahun ini dana BOS naik Rp800 miliar dari yang sebelumnya Rp46,6 triliun menjadi Rp47,4 triliun," ujar Didik dalam taklimat media di Tangerang Selatan, Banten, Kamis
Untuk tahun ini, ada perbedaan penyaluran dana BOS dari tahun sebelumnya seperti BOS afirmasi untuk sekolah di desa sangat tertinggal, alokasi minimal hanya diberikan kepada wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), kemudian pembelian buku dialokasikan 15 persen hingga 20 persen untuk buku teks pelajaran dan nonpelajaran. Selanjutnya penggunaan dana BOS untuk pembangunan fasilitas sanitasi, dan dana BOS itu berlaku tahun jamak.
Didik menjelaskan setiap tahun, dana BOS terus meningkat dari sebelumnya pada 2014 dialokasikan sebesar Rp31,8 triliun. Kemudian pada 2018 naik cukup banyak mencapai Rp45,4 triliun.
"Dana BOS itu untuk memastikan proses belajar dan mengajar tidak terhenti. Dana ini diberikan kepada sekolah-sekolah swasta dan negeri."
Didik menjelaskan saat ini dana BOS setara dengan 60-70 persen biaya kebutuhan operasional sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang berjumlah 13 item. Selain itu, kata Didik, juga ada perbaikan biaya per unit setiap tahunnya, yang mana saat ini SD mendapatkan dana Rp810.000 per siswa setiap tahunnya serta SMP dan SMA sebanyak Rp1 juta per anak setiap tahunnya.
(AL)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Dana BOS terus naik dari tahun-tahun. Tahun ini dana BOS naik Rp800 miliar dari yang sebelumnya Rp46,6 triliun menjadi Rp47,4 triliun," ujar Didik dalam taklimat media di Tangerang Selatan, Banten, Kamis
Untuk tahun ini, ada perbedaan penyaluran dana BOS dari tahun sebelumnya seperti BOS afirmasi untuk sekolah di desa sangat tertinggal, alokasi minimal hanya diberikan kepada wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), kemudian pembelian buku dialokasikan 15 persen hingga 20 persen untuk buku teks pelajaran dan nonpelajaran. Selanjutnya penggunaan dana BOS untuk pembangunan fasilitas sanitasi, dan dana BOS itu berlaku tahun jamak.
Didik menjelaskan setiap tahun, dana BOS terus meningkat dari sebelumnya pada 2014 dialokasikan sebesar Rp31,8 triliun. Kemudian pada 2018 naik cukup banyak mencapai Rp45,4 triliun.
"Dana BOS itu untuk memastikan proses belajar dan mengajar tidak terhenti. Dana ini diberikan kepada sekolah-sekolah swasta dan negeri."
Didik menjelaskan saat ini dana BOS setara dengan 60-70 persen biaya kebutuhan operasional sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang berjumlah 13 item. Selain itu, kata Didik, juga ada perbaikan biaya per unit setiap tahunnya, yang mana saat ini SD mendapatkan dana Rp810.000 per siswa setiap tahunnya serta SMP dan SMA sebanyak Rp1 juta per anak setiap tahunnya.
(AL)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019