Pemerintah Provinsi Bali mengharapkan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dapat langsung menyentuh kesejahteraan petani lokal di Pulau Dewata.
"Pergub ini sebagai kepastian hukum kepada para petani di Bali agar produknya bisa diserap, sekaligus memberi manfaat secara ekonomi kepada mereka. Selama ini bukannya tidak terserap, namun regulasinya yang mungkin perlu ditata kembali demi terjaminnya penyerapan produk petani lokal," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali IB Wisnuardana saat menyosialisasikan Pergub 99/2018 di ITDC Nusa Dua, Badung, Kamis.
Wisnuardana menambahkan, komunitas pertanian Bali secara umum mencakup juga perkebunan dan peternakan serta perikanan. Dengan disahkannya Pergub 99/ 2018 ini juga diharapkan mampu meningkatkan mutu dan kualitasnya.
"Karena kita tahu sendiri, baik hotel, swalayan atau restoran misalnya, punya standarnya sendiri yang harus dipenuhi. Untuk itu dalam pergub ini diatur pula standar hingga sertifikasi sehingga kualitas dan keamanannya terjamin," ucapnya.
Dia mengemukakan, untuk pasar swalayan dalam pergub ini diwajibkan untuk memasarkan minimal 60 persen produk lokal dalam operasinya. Untuk hotel, restoran serta katering diharapkan minimal mampu menyerap 30 persen hasil pertanian, peternakan dan perikanan lokal dari kebutuhan totalnya.
Mengenai harga jual, diharapkan pasar yang telah disebutkan itu membayar komoditas yang dihasilkan dengan perhitungan 20 persen lebih tinggi dari biaya produksi yang dikeluarkan petani.
"Mengapa 20 persen? karena jika lebih rendah kami perhitungkan petani terlalu sedikit untungnya, sedangkan jika lebih dari itu harga jadi terlalu tinggi dan dikhawatirkan akan kalah bersaing. Semua komoditi sudah kita susun sehingga ada kesetaraan semuanya," ujar Wisnuardana.
Meskipun pergub terhitung baru dan bahkan belum genap dua bulan diluncurkan, pihaknya telah mengupayakan untuk melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan utamanya para pelaku pariwisata secara bertahap.
"Setelah ini proses sosialisasi akan dilaksanakan di tiap-tiap kabupaten dan mengundang pelaku industri pariwisata di masing-masing kabupaten," ucapnya.
Selain itu juga ditunjang upaya promosi produk pertanian lewat festival agribisnis di Bajra Sandhi dan berbagai pameran, pemasaran secara "online" ditambah, acara-acara yang didasarkan pada sentra produksi komoditas. "Misalnya festival manggis, salak dan yang lainnya," katanya.
Sementara itu, Managing Director ITDC Nusa Dua AA Ngurah Wirawan menyambut baik adanya Pergub No 99 Tahun 2018 tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan penyerapan produk pertanian lokal Bali.
"Selama ini 'kan sebenarnya sudah ada niatan ke sana, namun tidak bisa dipungkiri juga kalau cukup banyak yang didatangkan dari luar pulau. Sekarang pertanyaannya apakah bisa memenuhi permintaan dan kualitas yang ditetapkan pihak hotel dan restoran, karena tentu ada standar tertentu yang harus dipenuhi," ucapnya.
Masalah kontinuitas dan ketersediaan produk pertanian pun diharapkan mampu memenuhi kebutuhan yang dipatok hotel atau restoran. "Namun kami yang mewakili kawasan Nusa Dua berupaya pula memfasilitasi dan mendukung penuh pelaksanaan pergub ini," ujarnya.
Beberapa perwakilan hotel menyebut perlunya kelembagaan atau badan khusus yang mampu memenuhi kriteria kualitas produk yang diinginkan pihak hotel atau restoran.
"Selama ini hampir tidak mungkin kami langsung ke petani atau ke pasar, sekalipun untuk membeli langsung karena masalah kualitas itu tadi. Minimal ada proses sortir bagi komoditas-komoditas tersebut sehingga kami bisa menyajikan produk terbaik bagi wisatawan," ujar Agustinus, perwakilan Awarta Resort Nusa Dua. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Pergub ini sebagai kepastian hukum kepada para petani di Bali agar produknya bisa diserap, sekaligus memberi manfaat secara ekonomi kepada mereka. Selama ini bukannya tidak terserap, namun regulasinya yang mungkin perlu ditata kembali demi terjaminnya penyerapan produk petani lokal," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali IB Wisnuardana saat menyosialisasikan Pergub 99/2018 di ITDC Nusa Dua, Badung, Kamis.
Wisnuardana menambahkan, komunitas pertanian Bali secara umum mencakup juga perkebunan dan peternakan serta perikanan. Dengan disahkannya Pergub 99/ 2018 ini juga diharapkan mampu meningkatkan mutu dan kualitasnya.
"Karena kita tahu sendiri, baik hotel, swalayan atau restoran misalnya, punya standarnya sendiri yang harus dipenuhi. Untuk itu dalam pergub ini diatur pula standar hingga sertifikasi sehingga kualitas dan keamanannya terjamin," ucapnya.
Dia mengemukakan, untuk pasar swalayan dalam pergub ini diwajibkan untuk memasarkan minimal 60 persen produk lokal dalam operasinya. Untuk hotel, restoran serta katering diharapkan minimal mampu menyerap 30 persen hasil pertanian, peternakan dan perikanan lokal dari kebutuhan totalnya.
Mengenai harga jual, diharapkan pasar yang telah disebutkan itu membayar komoditas yang dihasilkan dengan perhitungan 20 persen lebih tinggi dari biaya produksi yang dikeluarkan petani.
"Mengapa 20 persen? karena jika lebih rendah kami perhitungkan petani terlalu sedikit untungnya, sedangkan jika lebih dari itu harga jadi terlalu tinggi dan dikhawatirkan akan kalah bersaing. Semua komoditi sudah kita susun sehingga ada kesetaraan semuanya," ujar Wisnuardana.
Meskipun pergub terhitung baru dan bahkan belum genap dua bulan diluncurkan, pihaknya telah mengupayakan untuk melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan utamanya para pelaku pariwisata secara bertahap.
"Setelah ini proses sosialisasi akan dilaksanakan di tiap-tiap kabupaten dan mengundang pelaku industri pariwisata di masing-masing kabupaten," ucapnya.
Selain itu juga ditunjang upaya promosi produk pertanian lewat festival agribisnis di Bajra Sandhi dan berbagai pameran, pemasaran secara "online" ditambah, acara-acara yang didasarkan pada sentra produksi komoditas. "Misalnya festival manggis, salak dan yang lainnya," katanya.
Sementara itu, Managing Director ITDC Nusa Dua AA Ngurah Wirawan menyambut baik adanya Pergub No 99 Tahun 2018 tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan penyerapan produk pertanian lokal Bali.
"Selama ini 'kan sebenarnya sudah ada niatan ke sana, namun tidak bisa dipungkiri juga kalau cukup banyak yang didatangkan dari luar pulau. Sekarang pertanyaannya apakah bisa memenuhi permintaan dan kualitas yang ditetapkan pihak hotel dan restoran, karena tentu ada standar tertentu yang harus dipenuhi," ucapnya.
Masalah kontinuitas dan ketersediaan produk pertanian pun diharapkan mampu memenuhi kebutuhan yang dipatok hotel atau restoran. "Namun kami yang mewakili kawasan Nusa Dua berupaya pula memfasilitasi dan mendukung penuh pelaksanaan pergub ini," ujarnya.
Beberapa perwakilan hotel menyebut perlunya kelembagaan atau badan khusus yang mampu memenuhi kriteria kualitas produk yang diinginkan pihak hotel atau restoran.
"Selama ini hampir tidak mungkin kami langsung ke petani atau ke pasar, sekalipun untuk membeli langsung karena masalah kualitas itu tadi. Minimal ada proses sortir bagi komoditas-komoditas tersebut sehingga kami bisa menyajikan produk terbaik bagi wisatawan," ujar Agustinus, perwakilan Awarta Resort Nusa Dua. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019