Denpasar (Antara Bali) - Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar memperkirakan sekitar 60.000 penduduk di ibu kota Provinsi Bali itu masih belum melengkapi dirinya dengan kartu tanda penduduk (KTP) wilayah tersebut.

"Jumlah tersebut sekitar 12 persen dari jumlah penduduk yang usianya diwajibkan memiliki KTP, yakni sebanyak 465 ribu  orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Nyoman Gede Narendra, Senin.

Dia mengatakan, 465 ribu jiwa penduduk yang wajib memiliki KTP itu adalah yang berusia di atas 17 tahun sampai batas akhir sesuai ketentuan perundangan.

Jumlah tersebut, tambah dia, sekitar 77 persen dari jumlah penduduk di ibu kota tujuan wisata internasional itu yang saat ini tercatat sebanyak 601.000 jiwa.

"Guna terus meningkatkan kesadaran masyarakat yang belum melengkapi diri dengan KTP Denpasar, kami berupaya melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak," ujarnya.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011