Gubernur Bali Wayan Koster mematangkan pembahasan Ranperda Desa Adat dengan menggelar pertemuan informal bersama pimpinan DPRD provinsi setempat dan jajaran panitia khusus pembahasan ranperda tersebut.
"Saya harapkan lewat pertemuan ini bisa mengakselerasi proses pembahasan ranperda," kata Koster dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang kerjanya, di Denpasar, Selasa.
Pada pertemuan itu, Gubernur Koster menyampaikan perkembangan soal pencantuman nama Labda Pacingkreman Desa menggantikan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) termasuk pengawasannya, serta beberapa masukan lain yang merupakan aspirasi masyarakat.
Orang nomor satu di Bali itupun nampak mempertimbangkan semua aspirasi yang masuk agar perda ini juga mencerminkan keinginan masyarakat. "Memang tidak seperti di konsep awal, kita sesuaikan dengan aspirasi para pemerhati," ujar Koster.
Sependapat dengan Gubernur, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengharapkan Perda Desa Adat nantinya menjadi sesuatu yang berguna bagi masyarakat Bali tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Ada ketidaksiapan masyarakat terhadap beberapa isu dan kita terima masukan itu," ucapnya yang juga mantan Bupati Tabanan ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan perlunya melakukan konsultasi terhadap perubahan-perubahan baru yang disepakati agar tidak menimbulkan multitafsir.
Salah satu hal yang disepakati dalam pertemuan ini adalah meski dicantumkan dalam Perda Desa Adat, keberadaan Labda Pacingkreman Desa (LPD) dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) akan diatur kemudian dengan perda lain.
Dalam pertemuan juga disepakati untuk mempertahankan keberadaan Majelis Alit Desa Adat dalam struktur Majelis Desa Adat. Pada pertemuan yang berlangsung santai itu juga dibahas beberapa persoalan yang terkait dengan desa adat.
Selain Pimpinan DPRD Bali dan anggota Pansus Raperda Bali, pertemuan ini juga dihadiri Tim Ahli Gubernur dan instansi terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Saya harapkan lewat pertemuan ini bisa mengakselerasi proses pembahasan ranperda," kata Koster dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang kerjanya, di Denpasar, Selasa.
Pada pertemuan itu, Gubernur Koster menyampaikan perkembangan soal pencantuman nama Labda Pacingkreman Desa menggantikan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) termasuk pengawasannya, serta beberapa masukan lain yang merupakan aspirasi masyarakat.
Orang nomor satu di Bali itupun nampak mempertimbangkan semua aspirasi yang masuk agar perda ini juga mencerminkan keinginan masyarakat. "Memang tidak seperti di konsep awal, kita sesuaikan dengan aspirasi para pemerhati," ujar Koster.
Sependapat dengan Gubernur, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengharapkan Perda Desa Adat nantinya menjadi sesuatu yang berguna bagi masyarakat Bali tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Ada ketidaksiapan masyarakat terhadap beberapa isu dan kita terima masukan itu," ucapnya yang juga mantan Bupati Tabanan ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan perlunya melakukan konsultasi terhadap perubahan-perubahan baru yang disepakati agar tidak menimbulkan multitafsir.
Salah satu hal yang disepakati dalam pertemuan ini adalah meski dicantumkan dalam Perda Desa Adat, keberadaan Labda Pacingkreman Desa (LPD) dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) akan diatur kemudian dengan perda lain.
Dalam pertemuan juga disepakati untuk mempertahankan keberadaan Majelis Alit Desa Adat dalam struktur Majelis Desa Adat. Pada pertemuan yang berlangsung santai itu juga dibahas beberapa persoalan yang terkait dengan desa adat.
Selain Pimpinan DPRD Bali dan anggota Pansus Raperda Bali, pertemuan ini juga dihadiri Tim Ahli Gubernur dan instansi terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019