Jakarta (Antaranews) - Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menyatakan berita pembubaran Kementerian Agama jika pasangan capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf merupakan berita bohong atau hoaks.

"Ngawur itu,  itu fitnah dan hoaks," kata Ma'ruf Amin usai mengukuhkan pengurus Relawan Indonesia Maju Institut Lembang 9 di Jakarta, Minggu (24/2).

Ma'ruf menyatakan hal itu menanggapi beredarnya video bahwa jika Jokowi-Ma'ruf menang di Pilpres 2019 maka pernikahan sesama jenis akan diperbolehkan.

Ia mengungkapkan banyak hoaks yang beredar di masyarakat termasuk juga jika pasangan itu memang maka Kementerian Agama akan dibubarkan.

"Macam-macamlah, mulai yang isu isu keagamaan dan lainnya yang tidak benar," ucapnya, meminta masyarakat tidak percaya dengan berita bohong dan fitnah.

Sementara itu mengenai kehadiran MUI DKI Jakarta di acara "Munajat 212" di Monas beberapa waktu lalu, Ma'ruf menyerahkan kepada Bawaslu untuk menanganinya.

"Kita serahkan kepada Bawaslu saja. Ada nggak politiknya di situ, ada orasi politik nggak di situ, kalau ada ya politik, kalau tidak ada ya memang murni acara umat," tuturnya.

Ia menyebutkan dirinya merupakan Ketua MUI yang saat itu mendorong lahirnya gerakan 212. "Saya kan orang 212, yang mengeluarkan fatwa kan saya, saya kok tidak diundang, berarti 212 kemarin adalah 212 yang lain," katanya.

Baca juga: Di depan ulama, Jokowi bantah isu kawin sejenis dan adzan

Pecah belah
Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto mengimbau agar masyarakat berani bersikap untuk melawan berita bohong (hoaks) yang sengaja disebarkan untuk memecah belah bangsa Indonesia, khususnya jelang Pemilihan Presiden (pilpres) 17 April mendatang.

"Kalau ada berita yang tidak berdasarkan data dan fakta, harus kita lawan. Karena berita itu dibuat untuk menjatuhkan petahana Presiden Joko Widodo yang telah bekerja dengan tulus bagi Indonesia," ujar Sidarto saat menghadiri Deklarasi Dukung #01 Presiden Jokowi oleh Alumni SMPN 12 Jakarta, Minggu (24/2).

Dia menjelaskan berita bohong banyak tersebar di media sosial, grup WhatsApp, twitter dan lainnya. "Masyarakat harus melihat kenyataan yang ada di lapangan," ucap Sidarto.

Sidarto mencontohkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini menjadi kekuatan utama di Asia Tenggara dan diprediksi pada 2023 akan menjadi salah satu negara maju di dunia.

Staf Khusus Presiden Ali Muchtar Ngabalin yang menambahkan bahwa penggunaan ayat-ayat suci Al Quran yang dilakukan oleh tim sukses pasangan Prabowo-Sandi sudah sangat keterlaluan dan tidak pada konteksnya.

"Masak, ada doa yang menyatakan 'kalau tidak memenangkan kubu sebelah, tidak ada lagi yang menyembah Allah SWT'. Ini kan doa Perang Badar, masak dipotong-potong untuk kepentingan politik," katanya di hadapan 300 alumni Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Jakarta yang menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon (paslon) nomor 1, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca juga: Jokowi: tidak mungkin Ahok gantikan Ma'ruf

Hoaks Ratna Sarumpaet
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjanji akan mengungkap bukti perbuatan melawan hukum atau aksi hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet pada persidangan mendatang. "Kita sudah siap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/2).

Warih menyatakan jaksa akan membuka perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Jaksa telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pihak pengadilan yang menentukan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan terhadap Ratna. Jadwal sidang perdana Ratna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni akan memimpin sidang Ratna didampingi hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sementara itu, JPU terdiri dari empat orang yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ed)

Pewarta: Agus Salim/Indriani

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019