Denpasar (Antaranews Bali) - Warga Australia bernama Bilal Kalache (42) yang ditangkap karena mencuri sebuah tas slempang seharga Rp12,3 juta di sebuah pusat pembelanjaan terbesar di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, hingga pukul 19.30 Wita, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kony Hartanto itu, mendakwa Bilal Kalache melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Terdakwa mengambil barang orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dan melanggar Pasal 362 KUHP," kata Jaksa.

Dalam dakwaan jaksa itu, perbuatan terdakwa mengambil sebuah taz selempang di dalam rak panjang dilakukan pada 10 Januari 2019, Pukul 16.30 WITA di Toko Gucci Duty Free, Mall Bali Galeria, yang kemudian digunakannya terdakwa dan kabur meninggalkan toko tanpa membayar tas itu.

Penjaga toko kemudian curiga bahwa ada barang di dalam tokonya yang hilang dan melihat rekaman CCTV. Melihat pelaku yang mengambil, tidak jauh dari lokasi toko, terdakwa lantas diamanan penjaga toko dan bersama petugas keamanan setempat. Kemudian terdakwa diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat kejadian itu, toko mengalami kerugian Rp12,3 juta akibat perbuatan terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019