Denpasar (Antaranews Bali) - Komplotan pencuri yakni Muhamad Abdul Musori (26), Seneri (35) dan Rizal (33) yang melakukan aksi kejahatan dengan modus gembos ban mobil yang dikendarai wisatawan asing di Bali dituntut hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan di Denpasar, Kamis, menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk itu kami memohon kepada hakim menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa sesuai tuntutan JPU selama dua tahun penjara," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah meresahkan masyrakat Bali khususnya dan wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata.

Mendengar tuntutan hakim itu, ketiga terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan. Sehingga dilanjutkan dengan agenda putusan hakim pada sidang berikutnya.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula pada 23 Mei 2018, dimana mereka bersama Doel (buron) menyiapkan dua unit sepeda motor untuk merencanakan aksi kejahatan mencari korban khususnya warga negara asing.

Pada saat mereka bersama Doel melewati Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Sori yang mengendarai sepeda motor Vario dan membocengi Neri yang melihat mobil Zuzuki Karimun warna abu-abu yang sedang dikendarai korban, Elena Aristarkhova bersama saksi, Anord Aristarkhova. 

Para pelaku ini lantas membuntuti korban dan sat diperempatan jalan, korban berhenti, karena ada lampu merah pada traffic light menyala.

Saat itulah, terdakwa Sori menancapkan paku yang sudah dipersiapkan dan dijepit disela-sela ban mobil yang dikendarai korban.

Begitu lampu hijau menyala, korban kembali melanjutkan perjalan ke arah Selatan dan Sori dan Neri tetap membuntutinya dari belakang.

Sekitar 100 meter ban mobil Karimun tersebut kempes kemudian berhenti di kiri jalan di TKP. Melihat itu, Sori dan Neri yang membuntuti dari belakang juga ikut berhenti di depan kiri mobil korban dengan jarak 10 meter.

Kemudian saat korban turun dari dalam mobil, datanglah Doel dan Iman dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra berhenti dibelakang mobil korban.

Selanjutnya terdakwa Imam turun dari boncengan berpura-pura membantu korban, kemudian meminta korban memundurkan mobil tersebut ke tepi jalan.

Saat mobil sudah terpakir di ditepi jalan, korban kemudian sibuk mengecek ban mobil yang kempes. Nah disaat itulah, Imam melakukan aksinya dengan mengambil tas milik korban.

Setelah berhasil mengambil tas korbab, para terdakwa kemudian kabur menuju kos-kosan terdakwa Rizal di Jalan Pidada VII Ubung Denpasar.

Selanjutnya, barang hasil curian kemudian dibagi rata oleh para terdakwa dan temannya yang kini buron. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp41 juta.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019