Denpasar (Antaranews Bali) - Komite Demokrasi (KoDe) Bali menilai langkah KPU Bali dalam sosialisasi terkait pindah memilih kurang tepat karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Daftar Pemilih dalam Pemilu 2019.
"KPU Bali dan KPU Kabupaten/kota telah melakukan sosialisasi tentang mekanisme pindah memilih melalui media sosial. Dalam sosialisasi pindah memilih tersebut disebutkan bahwa jadwal paling lambat pindah memilih adalah tanggal 17 Februari 2019," kata Ketua KoDe Bali Gede Suardana, di Denpasar, Selasa.
KoDe Bali yang anggotanya merupakan mantan penyelenggara pemilu di Pulau Dewata itu menilai sosialisasi yang dilakukan KPU Bali dan jajarannya tersebut kurang jelas dan tidak utuh karena sejumlah hal.
Pertama, menurut Suardana, terkait batas paling lambat pindah memilih 17 Februari 2019 akan menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat harus mengurus pindah memilih sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut.
Kedua, tidak ada info lebih lanjut jika telah melewati batas waktu, apakah pemilih dapat atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang.
"Sosialisasi ini bagi masyarakat awam (pemilih) akan menimbulkan pemahaman bahwa bagi yang tidak mengurus pindah pilih sampai dengan 17 Februari 2019 tidak akan bisa menggunakan hak pilih pada hari H pemungutan suara," ujar Suardana yang juga mantan Ketua KPU Buleleng itu.
Dia menambahkan, sesuai pasal 37 PKPU No 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu disebutkan bahwa pemilih dapat melakukan pindah memilih dengan mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih (Model A.5) dari PPS atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan.
"Jadi, tahapan pindah memilih yang sesuai dengan PKPU adalah paling lambat H-30," ucap Suardana.
Sementara itu, Sekretaris KoDe Bali Made Kariada menambahkan bahwa materi sosialisasi KPU tersebut akan berimplikasi bahwa pemilih hanya memiliki waktu untuk mengurus form pindah memilih atau disebut A5 tanggal 17 Februari 2019.
"Padahal hak pemilih untuk pindah memilih dilakukan paling lambat H-30. Ketidaksinkronan sosialisasi dengan regulasi akan membingungkan pemilih," ucapnya.
Oleh karena itu, KoDe Bali menyarankan agar KPU Bali dan jajarannya mencabut sosialisasi tersebut. "KPU Bali agar segera melakukan koreksi serta memberikan klarifikasi. Menjelaskan tahapan dan prosedur pindah memilih agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dari masyarakat," kata Kariada yang juga mantan Ketua KPU Klungkung itu.
KoDe Bali juga menyarakan agar Bawaslu Bali memberikan rekomendasi kepada KPU Bali karena telah melakukan sosialisasi tahapan yang tidak sesuai dengan PKPU.
"Langkah aktif Bawaslu Bali untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk meluruskan informasi yang melanggar PKPU tersebut," ucap Kariada. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"KPU Bali dan KPU Kabupaten/kota telah melakukan sosialisasi tentang mekanisme pindah memilih melalui media sosial. Dalam sosialisasi pindah memilih tersebut disebutkan bahwa jadwal paling lambat pindah memilih adalah tanggal 17 Februari 2019," kata Ketua KoDe Bali Gede Suardana, di Denpasar, Selasa.
KoDe Bali yang anggotanya merupakan mantan penyelenggara pemilu di Pulau Dewata itu menilai sosialisasi yang dilakukan KPU Bali dan jajarannya tersebut kurang jelas dan tidak utuh karena sejumlah hal.
Pertama, menurut Suardana, terkait batas paling lambat pindah memilih 17 Februari 2019 akan menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat harus mengurus pindah memilih sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut.
Kedua, tidak ada info lebih lanjut jika telah melewati batas waktu, apakah pemilih dapat atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang.
"Sosialisasi ini bagi masyarakat awam (pemilih) akan menimbulkan pemahaman bahwa bagi yang tidak mengurus pindah pilih sampai dengan 17 Februari 2019 tidak akan bisa menggunakan hak pilih pada hari H pemungutan suara," ujar Suardana yang juga mantan Ketua KPU Buleleng itu.
Dia menambahkan, sesuai pasal 37 PKPU No 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu disebutkan bahwa pemilih dapat melakukan pindah memilih dengan mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih (Model A.5) dari PPS atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan.
"Jadi, tahapan pindah memilih yang sesuai dengan PKPU adalah paling lambat H-30," ucap Suardana.
Sementara itu, Sekretaris KoDe Bali Made Kariada menambahkan bahwa materi sosialisasi KPU tersebut akan berimplikasi bahwa pemilih hanya memiliki waktu untuk mengurus form pindah memilih atau disebut A5 tanggal 17 Februari 2019.
"Padahal hak pemilih untuk pindah memilih dilakukan paling lambat H-30. Ketidaksinkronan sosialisasi dengan regulasi akan membingungkan pemilih," ucapnya.
Oleh karena itu, KoDe Bali menyarankan agar KPU Bali dan jajarannya mencabut sosialisasi tersebut. "KPU Bali agar segera melakukan koreksi serta memberikan klarifikasi. Menjelaskan tahapan dan prosedur pindah memilih agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dari masyarakat," kata Kariada yang juga mantan Ketua KPU Klungkung itu.
KoDe Bali juga menyarakan agar Bawaslu Bali memberikan rekomendasi kepada KPU Bali karena telah melakukan sosialisasi tahapan yang tidak sesuai dengan PKPU.
"Langkah aktif Bawaslu Bali untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk meluruskan informasi yang melanggar PKPU tersebut," ucap Kariada. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019