Denpasar (Antaranews Bali) - Dua orang pembobolan rumah kosong di Wilayah Denpasar, Bali, bernama Christoni Kaledi Bonung (21) dan Marten Saingu Poti (19) berhasil ditangkap setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Denpasar, karena meresahkan masyarakat.

"Kedua pelaku ditangkap setelah berhasil membobol dua rumah kos dan berhasil menggasak uang dan dua telepon genggam milik korbannya," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, tersangka Christoni Kaledi Bonung pernah ditahan (resedivis) karena melakukan aksi pencuri di Kuta Selatan itu, sedangkan rekannya baru pertama kali melakukam aksi pembobolan rumah.

Sebelum ditangkap petugas, kedua pelaku melakukan aksi pembobolan dua rumah kos di Jalan Maluku III / 8 Denpasar, pada 24 Januari 2019, Pukul 05.30 Wita, dimana korban pertama yakni di dalam kamar kos milik korban Yonathan Ndapa Konda Mehan (26).

Korban saat bangun tidur, mengaku kaget karena dua buah telepon genggamnya raib saat diletakkan di atas meja kamar kosnya. Kemudian, koban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.

"Sebelum kejadian mereka sudah merencanakan untuk melakukan pencurian di TKP Pukul 02.45 WITA, kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam Nomot Polisi DK-3191-IP, menuju di Jalan Maluku Denpasar," katanya.

Saat melintas di TKP, tersangka Christoni Kaledi Bonung melihat kamar kos dalam kondisi kaca jendela Nako dalam keadaan terbuka selanjutnya kedua pelaku menuju kos-kosan, dimana pelaku Marten Saingu Poti menunggu duduk diatas motor dipinggir jalan sambil mengawasi situasi.

Kemudian, tersangka Christoni Kaledi Bonung mendekati kamar kos nomor 1 yang terbuka kaca jendela nako, selanjutnya memasukan tangan dan membuka kunci grendel pintu dan masuk ke dalam kamar saat itu korban sedang tertidur.

"Pelaku mengambil dua buah telepon genggam dan uang tunai Rp500 ribu diatas meja milik korban," ujarnya.

Selanjutnya pelaku Christoni kaledi Bonung masuk ke dalam kamar Kos nomor 2 untuk mengambil sebuah laptop dan sebuah telepon genggam.

Setelah berhasil mengambil barang-barang dalam kamar kos itu, kedua lelaki berboncengan dengan sepeda motor meninggalkan kos menuju tempat kos milik Merten Saingu Poti di Jalan Gatot Subroto II Denpasar.

Selanjutnya pelaku Christoni Kaledi Bonung menyerahkan hasil curian kepada Pelaku Marten Saingu Poti dan sebuah telepon genggam.

Untuk proses penangkapan keduanya, dari hasil olah TKP dan informasi yang didapat Tim Resmob melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku di daerah Gatsu II dan daerah Jalan Teuku Umar Denpasar

"Pada 10 Februari, Pukul 02.00 WITA, polisi melakukan penangkapan tersangka Christoni Kaledi Bonung di tempat kos Jalan Pulau Adi VI Nomor 12 X Denpasar Barat dan Pelaku Marten Saingu di kamar Kos Jalan Gatot Subroto II Denpasar," ujarnya.

Untuk pengakuan pelaku Toni bahwa barang-barang yang di dapat TKP kamar nomor 2 berupa sebuah laptop dan sebuah telepon genggam sudah dijual dengan harga Rp1,5 juta.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019