Denpasar (Antaranews Bali) - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali Dewa Putu Sunartha mengharapkan masyarakat menggunakan dan memanfaatkan cara transaksi lewat non-tunai.

"Dengan transaksi non-tunai antara lain dapat menghemat pengeluaran negara atau daerah, mencegah peredaran uang palsu, menekan laju inflansi, penggelapan dan transaksi ilegal," katanya pada acara "Evaluasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah" di Kantor Bank Indonesia, di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan dengan transaksi non tunai, maka dapat juga mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, juga penerapan terhadap uang persediaan yang ketat serta mudah untuk diindentifikasi, mendukung implementasi akrual babasi, dan kesiplinan pengelolaaan keuangan dalam melakukan pencatatan.

"Pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2018 yang meliputi seluruh penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran atau penerima pembantu. Selain itu juga pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu," ucapnya.

Dewa Sunartha mengatakan semua itu juga mengacu pada instuktur Gubernur Bali Nomir 5961 Tahun 2017 dan perubahan Instruktur Gubernur Bali Nomor 6352 Tahun 2018, yakni PA/PB dan KPA/KPB agar melaksanakan tugas, yakni melakukan pembayaran kepada yang berhak atau pihak ketiga yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN melalui mekanisme non tunai.

Selain itu, kata Dewa Sunartha, bahwa pembayaran maupun penerimaan dalam dikecualikan maksimum Rp2 juta dilakukan secara tunai dan untuk tahun Anggara 2019 dilakukan secara penuh. "Kami mengibau kepada yang berhak atau pihak ketiga untuk membuka rekening di PT BPD Bali selaku kas daerah," ucapnya.

Dewa sunartha mengatakan jenis-jenis transaksi non tunai, untuk pendapatan daerah yakni pajak daerah terdiri dari pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok, sedangkan retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Pada acara evaluasi implementasi transaksi non tunai itu juga menghadirkan narasumber dari Bank BPD Bali, serta dari Bank Indonesia. (ed)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019