Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Kota Denpasar mengatakan untuk pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang telah masuk ke dewan, antara lain Ranperda retribusi parkir akan dibahas setelah cuti bersama dan liburan Idul Fitri 1432-H.
"Ranperda yang telah masuk ke dewan akan dibahas setelah liburan ini," kata anggota Pansus XI DPRD Denpasar Anak Agung Susruta Ngurah Putra di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima draf ranperda tarif retribusi parkir dari pihak eksekutif. Khususnya untuk tarif parkir tepi jalan. Namun, ranperda yang masuk ke meja Dewan hanya satu item.
"Dalam waktu dekat kami segera bahas, karena harus rampung dalam tahun ini," kata politisi Demokrat ini.
Menurut dia, revisi ini mendesak dilakukan, karena harus mengacu pada UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Ranperda yang telah masuk ke dewan akan dibahas setelah liburan ini," kata anggota Pansus XI DPRD Denpasar Anak Agung Susruta Ngurah Putra di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima draf ranperda tarif retribusi parkir dari pihak eksekutif. Khususnya untuk tarif parkir tepi jalan. Namun, ranperda yang masuk ke meja Dewan hanya satu item.
"Dalam waktu dekat kami segera bahas, karena harus rampung dalam tahun ini," kata politisi Demokrat ini.
Menurut dia, revisi ini mendesak dilakukan, karena harus mengacu pada UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011