Denpasar (Antaranews Bali) - Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar terus berupaya menciptakan keamanan dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Nyepi dengan melibatkan masyarakat dengan membentuk tim pengawasan pengendalian pengamanan pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi.
Hal ini sebgai tindak lanjut keputusan bersama usai melakukan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Denpasar beberapa waktu lalu, kata Camat Denpasar Timur Wayan Herman di Denpasar, Jumat lalu.
Dalam kesempatan tersebut Herman menekankan bahwa Tim pengawasan ini dapat terbentuk hingga tingkat banjar maupun kelurahan. Mengingat tugas dan tanggung jawab Tim Pengawasan Pengendalian
Pengamanan pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi Agama Hindu adalah melarang setiap orang atau kelompok orang menjual, menggunakan, membunyikan, meledakan, menyalakan petasan, kembang api dan benda sejenisnya. Serta minum-minuman keras di wilayah Kecamatan Denpasar Timur pada perayaan Hari Suci Nyepi Agama Hindu.
Selain itu, tim juga bertugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dalam rangkaian Pelaksanaan Pengarakan Ogoh-ogoh pada Pangerupukan dilarang membuat bentuk Ogoh-ogoh di luar Rupa (Buta Kala, Raksasa, Pawayangan Pamurthian) dan tidak mengandung unsur Politik, Pornograti, serta tidak berbau sara. Ogoh-ogoh tidak memakai bahan Styrofoam dan bahan-bahan lain yang tidak ramah lingkungan.
Wajib menggunakan Gamelan instrumen tradisional Bali, dan dilarang menggunakan alat pengeras suara. Pengarak "Ogoh-ogoh" wajib memakai pakaian adat Bali dan dilarang memakai atribut partai politik baik berupa baju dan benda-benda lainnya.
Pengarak ogoh-ogoh dilakukan di wilayah Desa Pakraman masing-masing yang dikoordinator oleh prajuru Desa berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Ketua Saba Upadesa Made Meganada menambahkan, setelah selesai dilakukan Pengarakan pada Hari Pengerupukan Ogoh-ogoh Wajib di Pralina oleh yang membuat Ogoh-ogoh. Setelah Pelaksanaan Pengarakan Ogoh-ogoh pada Pengerupukan oleh Para Pengusung wajib menyiapkan tenaga kebersihan agar Ogoh-ogoh tidak berserakan di badan jalan.
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban pengarakan Ogoh-ogoh di bentuk Tim Pengawas secara terpadu dengan melibatkan unsur Prajuru Desa Pakraman, Aparat Pemerintah di Kecamatan Desa Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Pecalang dan Aparat Keamanan, di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Lurah di Wilayah Kota Denpasar.
Kepada umat non-Hindu dalam rangkaian upacara Melasti, Pengerupukan dan Nyepi Wajib menghormati, demi lancar dan tertibnya pelaksanan Upacara tersebut. Apabila ada yang melanggar terhadap ketentuan tersebut dapat dilakukan penertiban oleh Desa Pakraman masing-masing dengan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Terkait pengamanan Pewira Unit Sabara Polsek Denpasar Timur Nyoman Suartayasa mengaku pihak kepolisian akan melakukan pengamanan secara optimal dengan bekerjasama dengan lintas sektor seper TNI. Yang paling dikedepankan adalah pecalang.
"Maka kami dari kepolisian berada di ring tiga pertama Pecalang, Satpol dan ketiga adalah Kepolisian dan TNI," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Hal ini sebgai tindak lanjut keputusan bersama usai melakukan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Denpasar beberapa waktu lalu, kata Camat Denpasar Timur Wayan Herman di Denpasar, Jumat lalu.
Dalam kesempatan tersebut Herman menekankan bahwa Tim pengawasan ini dapat terbentuk hingga tingkat banjar maupun kelurahan. Mengingat tugas dan tanggung jawab Tim Pengawasan Pengendalian
Pengamanan pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi Agama Hindu adalah melarang setiap orang atau kelompok orang menjual, menggunakan, membunyikan, meledakan, menyalakan petasan, kembang api dan benda sejenisnya. Serta minum-minuman keras di wilayah Kecamatan Denpasar Timur pada perayaan Hari Suci Nyepi Agama Hindu.
Selain itu, tim juga bertugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dalam rangkaian Pelaksanaan Pengarakan Ogoh-ogoh pada Pangerupukan dilarang membuat bentuk Ogoh-ogoh di luar Rupa (Buta Kala, Raksasa, Pawayangan Pamurthian) dan tidak mengandung unsur Politik, Pornograti, serta tidak berbau sara. Ogoh-ogoh tidak memakai bahan Styrofoam dan bahan-bahan lain yang tidak ramah lingkungan.
Wajib menggunakan Gamelan instrumen tradisional Bali, dan dilarang menggunakan alat pengeras suara. Pengarak "Ogoh-ogoh" wajib memakai pakaian adat Bali dan dilarang memakai atribut partai politik baik berupa baju dan benda-benda lainnya.
Pengarak ogoh-ogoh dilakukan di wilayah Desa Pakraman masing-masing yang dikoordinator oleh prajuru Desa berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Ketua Saba Upadesa Made Meganada menambahkan, setelah selesai dilakukan Pengarakan pada Hari Pengerupukan Ogoh-ogoh Wajib di Pralina oleh yang membuat Ogoh-ogoh. Setelah Pelaksanaan Pengarakan Ogoh-ogoh pada Pengerupukan oleh Para Pengusung wajib menyiapkan tenaga kebersihan agar Ogoh-ogoh tidak berserakan di badan jalan.
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban pengarakan Ogoh-ogoh di bentuk Tim Pengawas secara terpadu dengan melibatkan unsur Prajuru Desa Pakraman, Aparat Pemerintah di Kecamatan Desa Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Pecalang dan Aparat Keamanan, di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Lurah di Wilayah Kota Denpasar.
Kepada umat non-Hindu dalam rangkaian upacara Melasti, Pengerupukan dan Nyepi Wajib menghormati, demi lancar dan tertibnya pelaksanan Upacara tersebut. Apabila ada yang melanggar terhadap ketentuan tersebut dapat dilakukan penertiban oleh Desa Pakraman masing-masing dengan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Terkait pengamanan Pewira Unit Sabara Polsek Denpasar Timur Nyoman Suartayasa mengaku pihak kepolisian akan melakukan pengamanan secara optimal dengan bekerjasama dengan lintas sektor seper TNI. Yang paling dikedepankan adalah pecalang.
"Maka kami dari kepolisian berada di ring tiga pertama Pecalang, Satpol dan ketiga adalah Kepolisian dan TNI," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019