Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 213 narapidana yang menghuni sembilan lembaga pemasyarakatan di Bali mendapatkan remisi khusus saat Hari Raya Idul Fitri 2011.

"Kami sudah menetapkan pemberian remisi bagi 213 napi di hari Lebaran," kata Kepala Bidang Registrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali, Made Neca, di Denpasar, Selasa.

Dia menjelaskan, pemberian remisi tersebut khusus bagi para napi yang memang merayakan hari raya umat Islam tersebut.

Menurut dia, surat keputusan itu sudah turun dan langsung diserahkan kepada narapidana yang bersangkutan saat Hari Idul Fitri Rabu (31/8).

Neca mengatakan, dari 213 napi tersebut, empat orang mendapat remisi penuh atau langsung bebas. "Mereka bisa langsung keluar dari tahanan terhitung mulai remisi," tambahnya.(**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011