Singaraja (Antara Bali) - Praktisi hukum menuding penundaan pelantikan Kepala Desa Dencari, Kecamatan Banjar, yang dilakukan oleh Bupati Buleleng, Bali, Putu Bagiada merupakan bentuk kebijakan politik dan memicu konflik baru.
Hal tersebut disampaikan Gede Harja Astawa SH, seorang praktisi hukum yang tinggal di kawasan tersebut Kamis mengatakan, bahwa konflik tersebut sudah muncul dan meresahkan masyarakat.
"Made Suteja selaku pemenang dalam pemilihan sudah lolos dari segala persyaratan administrasi termasuk melampirkan surat keterangan tidak terlibat tindak pidana yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Singaraja. Lalu mengapa dihambat lagi," ujar Harja.
Terkait tudingan Harja atas sikap Bupati Bagiada yang melakukan penundaan, ia beralasan jelas karena ada dasar yakni surat keterangan dari Pengadilan Negeri Singaraja nomor 27/Srt.Ket/2011/PN.SGR tanggal 12 April 2011.
"Alasan penundaan pelantikan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum dan ini betul-betul sebuah kebijakan seorang pemimpin daerah yang tidak memiliki landasan tepat," ujar Harja.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Hal tersebut disampaikan Gede Harja Astawa SH, seorang praktisi hukum yang tinggal di kawasan tersebut Kamis mengatakan, bahwa konflik tersebut sudah muncul dan meresahkan masyarakat.
"Made Suteja selaku pemenang dalam pemilihan sudah lolos dari segala persyaratan administrasi termasuk melampirkan surat keterangan tidak terlibat tindak pidana yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Singaraja. Lalu mengapa dihambat lagi," ujar Harja.
Terkait tudingan Harja atas sikap Bupati Bagiada yang melakukan penundaan, ia beralasan jelas karena ada dasar yakni surat keterangan dari Pengadilan Negeri Singaraja nomor 27/Srt.Ket/2011/PN.SGR tanggal 12 April 2011.
"Alasan penundaan pelantikan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum dan ini betul-betul sebuah kebijakan seorang pemimpin daerah yang tidak memiliki landasan tepat," ujar Harja.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011