Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa I Made Suweca (40) karena melakukan penyalahgunaan bantuan hibah pembelian bibit sapi dari Pemerintah Kabupaten Badung, Tahun 2018, untuk kelompok ternak di Desa Carangsari, Kecamatan Petang.

"Perbuatan terdakwa melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Penuntut Umum, Luh Heny F. Rahayu berama Windari Suli di Denpasar, Selasa.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handayani Day itu, jaksa mendakwa Made Suweca telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jounto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Dodi Arta Wiguna itu mengajukan esepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa dalam sidang pekan depan.

Perbuatan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta di Banjar Bedauh Desa Carang Sari, Kabupaten Badung, pada 30 Januari 2017, mengajukan bantuan hibah kepada Bupati Badung dengan tujuan pembelian bibit sapi yang akan dikembangkan oleh anggota kelompok sebagaimana yang tertulis pada proposal dengan total pengajuan Rp227 juta.

Setelah diverifikasi Pemkab Badung, ternyata kelompok ternak yang dipimpin terdakwa memenuhi syarat teknis, namun usulan kelompok ternak yang dipimpin terdakwa hanya mendapat rekomendasi bantuan sebesar Rp200 juta.

Singkat cerita, setelah dana itu cair terdakwa bersama saksi Kadek Adi Putra Sanjaya (bendahara kelompok ternak) menarik uang yang masuk ke nomor rekening kelompok ternak Sari Amerta.

Kemudian pada April 2018, terdakwa mendatangi rumah saksi I Ketut Eka Darsana yang sebagai penjual bibit sapi yang beralamat di Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba Badung dan sejumlah penjual sapi lainnya yang ada di Pasar Bringkit dan di Desa Abiansemal dengan harga bervariasi.

Namun yang menjadi permasalahan saat semua bibit sapi dibeli terdakwa dan uang bantuan itu digunakan juga untuk perbaikan kandang sapi, justeru menjadi temuan petugas evaluasi lapangan Bidang Peternakan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung pada 7 Agustus 2018, karena uang yang digunakan tidak sesuai dengan bagaimana yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban.

Seperti saat dilaporkan membeli sapi 20 ekor namun saat dikroscek hanya ada sepuluh ekor sapi, kemudian lapora perbaikan kandang sapi yang hanya mengabiskan biaya Rp11,4 juta berdasarkan kwitansi resmi, namu dibuat menjadi Rp20 juta.

Sehingga setelah dihitung keseluruhan dari laporan fiktif yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp127 juta lebih.***2***

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019