Negara (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Bali akan mengawasi ketat pemungutan suara di Lembaga Pemasyarakatan Negara, karena rawan manipulasi.
    
"Tata cara pemungutan suara di lembaga pemasyarakatan berbeda dengan yang di luar. Di sana ada pemilih yang berasal dari berbagai daerah, bahkan luar Bali. Kami akan melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi manipulasi suara atau pemilih," kata Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliarta, di Negara, Senin.
    
Ia mengatakan pemilih di lembaga pemasyarakatan akan mendapatkan jumlah surat suara sesuai asal daerah masing-masing, sehingga tidak seluruhnya mendapatkan surat suara untuk pemilihan DPRD kabupaten, provinsi, pusat, DPD dan presiden.
    
Menurut dia, jika narapidana atau tahanan berasal dari daerah pemilihan luar Kabupaten Jembrana, praktis yang bersangkutan hanya mendapatkan surat suara untuk memilih DPR RI, DPD dan presiden.
    
"Kalau berasal dari provinsi lain hanya mendapatkan satu surat suara untuk memilih presiden. Kami akan pastikan pemilih di dalam lembaga permasyarakatan akan tetap mendapatkan hak pilihnya, namun sesuai aturan," katanya.
    
Sementara Komisioner KPU Jembrana Ni Putu Angelia yang membidangi Divisi Data, Informasi Dan Anggaran mengatakan, dari pendataan yang dilakukan bersama Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jembrana terdapat 119 pemilih di Lapas Negara.
    
Dari jumlah tersebut,  hingga tanggal 17 April 2019 sebagai hari pemungutan suara, sebanyak 63 orang diperkirakan sudah bebas sehingga dikeluarkan dari data pemilih di dalam lembaga permasyarakatan.
    
Senada dengan Pande, ia mengatakan pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara ini akan dipilah menurut asal daerah pemilihan masing-masing, dan akan diberikan jumlah surat suara sesuai dengan asal daerah pemilihan mereka.
    
"Bisa ada yang lengkap mendapatkan lima surat suara, empat surat suara, tiga, dua bahkan satu surat suara. Tergantung asal daerah pemilihan masing-masing," katanya.
    
Sedangkan untuk teknis pemungutan suara, ia mengaku, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Pusat apakah di dalam lembaga permasyarakatan ada TPS tersendiri atau digabung dengan TPS terdekat.
    
Menurut dia, jika digabung maka warga binaan di Lapas Negara akan memilih di TPS 32 Kelurahan Baler Bale Agung dengan cara petugas KPPS mendatangi ke dalam lapas.
    
"Sistemnya sama dengan di rumah sakit, yaitu petugas KPPS yang datang ke lokasi. Kan tidak mungkin warga binaan keluar lapas untuk memilih," katanya.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019