Denpasar (Antaranews Bali) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali meminta Badan Pengawas Pemilu di daerah itu untuk bertindak tegas menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
       
"Kami minta Bawaslu mengambil langkah tegas dengan meminta para kontestan mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, juga memberikan sanksi bagi mereka yang tidak mau mencopotnya," kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Kamis.
       
Pihaknya melihat saat ini semakin marak APK di beberapa titik di Kota Denpasar dan sejumlah kabupaten lainnya yang diduga melanggar ketentuan atau regulasi kepemiluan.
         
"Badan Pengawas Pemilu, baik kabupaten/kota maupun provinsi, agar segera mengambil langkah penertiban. Tindakan tersebut, di samping menjalankan amanah peraturan kepemiluan yang tidak memperbolehkan adanya APK di tempat-tertentu, juga untuk memberikan edukasi kepada para kontestan supaya mengikuti aturan main dengan konsisten," ucapnya.
       
Menurut Umar, APK yang dipasang di tempat yang dilarang, selain melanggar aturan juga mengesankan para kontestan mengabaikan aturan yang ada.
       
"Dengan APK ditertibkan, di samping untuk  menciptakan pemilu yang tertib juga para peserta dapat menjalankan aturan dengan penuh konsekuen," ujarnya.
       
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Bali atas atensinya terhadap tugas dan tanggung jawab Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
       
"Berkaitan dengan pengawasan pemasangan APK yang melanggar, kami melalui jajaran di kabupaten/kota sudah melakukan penegakan aturan  berupa penertiban bersama pemerintah daerah khususnya Satpol PP," ujarnya.
       
Di samping upaya penegakan, berbagai upaya pencegahan juga telah dilakukan, terutamanya di Denpasar lebih banyak dilakukan penegakan secara persuasif.
       
"APK yang berdasarkan hasil pengawasan kami ternyata melanggar, maka jajaran kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik APK tersebut," ucapnya.
       
Menurut Rudia, upaya persuasif ternyata  jauh lebih efektif karena begitu didatangi, maka pemilik APK mengapresiasi dan langsung menurunkan APK-nya.
       
"Ya memang belum semua bisa kami tertibkan, karena menjelang mendekati hari pencoblosan volume APK yang melanggar semakin banyak. Tetapi kami pastikan akan ditertibkan," kata mantan Ketua Bawaslu Bali itu.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019