Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menyosialisasikan Peraturan Gubernur No 79 Tahun 2018 tentang Hari Pengunaan Busana Adat setempat dan Pergub 80/2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali kepada para pelaku usaha di daerah itu.
"Dengan sosialisasi seperti ini, harapan kami pergub bisa terimplementasi secara lebih nyata dan lebih luas," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali Putu Astawa saat menyosialiasikan pergub tersebut, di Denpasar, Kamis.
Para pelaku usaha yang menjadi sasaran sosialisasi yakni Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), asosiasi swalayan, para distributor, hingga jajaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten/Kota.
"Sesuai dengan arahan Bapak Gubernur, bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus turut menyosialisasikan sejumlah Peraturan Gubernur Bali yang telah terbit dalam waktu empat bulan terakhir," ujar Astawa
Astawa menambahkan, penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali, khususnya setiap hari Kamis, hari Purnama dan Tilem serta HUT Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali merupakan salah satu kebijakan program prioritas Pemprov Bali dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya.
"Hal ini sesuai visi Bapak Gubernur dan Wagub yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sebagai wujud komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali," ujarnya yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali itu.
Selain menyosialisasikan Pergub No 79 dan 80 Tahun 2018, dalam kesempatan itu pihaknya juga menyampaikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Untuk pergub ini memang sejumlah pengusaha sudah mulai melaksanakan, tetapi masih terus dibina agar mereka mematuhi sesuai ketentuan pergub," ucapnya.
Yang terakhir, pihaknya juga menyosialisasikan Pergub No 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
"Kami mendorong agar pelaku usaha dan industri untuk mengutamakan pemanfaatan buah-buah lokal, termasuk juga mencintai produksi tekstil dari Bali sehingga perekonomian daerah bisa lebih berkembang," ujarnya.
Astawa tidak memungkiri dalam pergub tidak berisi ketentuan sanksi pidana bagi yang tidak mematuhi, namun ke depannya pemerintah daerah tentu akan mempertimbangkan izin-izin usaha yang telah dikantongi.
"Dari hasil komunikasi dan koordinasi kami dengan pelaku usaha, diakui belum sepenuhnya pergub bisa diimplementasikan karena menyangkut anggaran dan memerlukan waktu penyesuaian," ucap mantan Kepala Bappeda Bali itu. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Dengan sosialisasi seperti ini, harapan kami pergub bisa terimplementasi secara lebih nyata dan lebih luas," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali Putu Astawa saat menyosialiasikan pergub tersebut, di Denpasar, Kamis.
Para pelaku usaha yang menjadi sasaran sosialisasi yakni Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), asosiasi swalayan, para distributor, hingga jajaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten/Kota.
"Sesuai dengan arahan Bapak Gubernur, bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus turut menyosialisasikan sejumlah Peraturan Gubernur Bali yang telah terbit dalam waktu empat bulan terakhir," ujar Astawa
Astawa menambahkan, penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali, khususnya setiap hari Kamis, hari Purnama dan Tilem serta HUT Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali merupakan salah satu kebijakan program prioritas Pemprov Bali dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya.
"Hal ini sesuai visi Bapak Gubernur dan Wagub yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sebagai wujud komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali," ujarnya yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali itu.
Selain menyosialisasikan Pergub No 79 dan 80 Tahun 2018, dalam kesempatan itu pihaknya juga menyampaikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Untuk pergub ini memang sejumlah pengusaha sudah mulai melaksanakan, tetapi masih terus dibina agar mereka mematuhi sesuai ketentuan pergub," ucapnya.
Yang terakhir, pihaknya juga menyosialisasikan Pergub No 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
"Kami mendorong agar pelaku usaha dan industri untuk mengutamakan pemanfaatan buah-buah lokal, termasuk juga mencintai produksi tekstil dari Bali sehingga perekonomian daerah bisa lebih berkembang," ujarnya.
Astawa tidak memungkiri dalam pergub tidak berisi ketentuan sanksi pidana bagi yang tidak mematuhi, namun ke depannya pemerintah daerah tentu akan mempertimbangkan izin-izin usaha yang telah dikantongi.
"Dari hasil komunikasi dan koordinasi kami dengan pelaku usaha, diakui belum sepenuhnya pergub bisa diimplementasikan karena menyangkut anggaran dan memerlukan waktu penyesuaian," ucap mantan Kepala Bappeda Bali itu. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019