Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Dmitry Maslennkov (51), warga asal Rusia yang melakukan penggelapan uang milik PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) sebesar Rp1,6 miliar lebih untuk kepentingan dirinya sendiri diadili di Pengadilan Ngeri Denpasar, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Anom Rai dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek itu, menilai perbuatan terdakwa sengaja melawan hukum menguasai uang kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, namun karena memiliki jabatan sebagai Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 jounto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 jounto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata jaksa dalam persidangan.

Terdakwa yang bekerja di perusahaan penanaman modal asing itu, terdakwa sejak April 2011 hingga Desember 2016 secara berkelanjutan menggunakan uang perusahaan yang bersumber dari pendapatan hasil penyewaan jasa kamar Hotel Escofera menggunakan uang pembayaran sewa kamar milik para tamu yang tidak dilaporkan kepada kasir atau bagian keuangan perusahaannya.

Modus yang digunakan terdakwa adalah mengelabui para tamu agar mau membayar uang sewa kamar hotel lebih awal sebelum meninggalkan Hotel Escofera dan uang itu digunakan terdakwa sendiri. Saat pihak kasir hotel meminta uang sewa kamar sesuai tarif dan harga kamar dan lamanya menginap, bagian kasir kemudian meminta pembayaran kepada tamu-tamu hotel.

Namun para tamu tersebut mengaku sudah membayarkannya kepada terdakwa sejak awal dan terdakwa justeru menampik bahwa menerima uang tersebut. Setelah dihitung jumlah tamu yang menginap dengan total jumlah kamar 172 unit dengan lama waktu menginap berbeda-beda terhitung 13 April 2011 hingga Desember 2016, total uang sewa kamar yang harus diterima Hotel Escofera sebesar Rp929 juta.

Tidak hanya itu, terdakwa yang dipercayai oleh perusahaan penanaman modal asing selaku Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) juga mengajukan uang untuk pembiayaan operasional perusahaan dengan membuat permohonan uang Rp2,3 miliar yang telah dicairkan ke nomor rekening Hotel Escofera. 

Namun, uang untuk operasional perusahaan itu hanya diserahkan kepada bagian keuangan sebesar Rp1,6 miliar dan sisanya Rp723,5 juta itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Sehingga setelah dihitung oleh Auditor Independen ternyata ada kelebihan pengambilan uang milik PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) yang tidak digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, namun uang tersebut dikuasai terdakwa untuk kepentingan pribadi mencapai Rp1,6 miliar lebih.

Mendengar dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengaku tidak mengerti dengan dakwaan jaksa karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Sehingga melalui penasehat hukumnya, terdakwa mengajukan esepsi atau mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang itu.

 

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019