Negara (Antaranews Bali) - Tujuh orang mantan karyawan Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana, Bali, mendatangi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja untuk minta pemerintah kabupaten setempat bertanggung jawab atas pemutusan hubungan kerja yang menimpa mereka.

"Banyak masalah yang harus diselesaikan terkait dengan pemutusan hubungan kerja ini, seperti gaji kami yang selama delapan bulan belum dibayar pada tahun 2018," kata Yunita Prihatini, salah seorang mantan karyawan perusda, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah seharusnya bertanggungjawab terhadap para karyawan ini, karena mereka juga merupakan aset dari perusahaan daerah.

Selain itu, mereka juga menuntut kepastian status, karena mereka merasa diberhentikan sepihak oleh pihak perusahaan. "Kami yang dipecat sudah bekerja selama puluhan bahkan belasan tahun di perusahaan daerah. Sebagai pemilik perusahaan daerah, kami minta pemerintah kabupaten juga bertanggungjawab," kata Putu Gede Yuniarta, mantan karyawan perusda lainnya.

Dalam kesempatan ini, mereka juga mendesak dilakukan audit terhadap keuangan dan aset perusahaan daerah karena mencurigai ada penyelewengan, seperti pada jasa sedot WC.

Rata-rata mantan karyawan perusda yang mendatangi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja ini mengungkapkan, pendapatan yang dimasukkan dari sektor jasa ini terus menurun dari sebelumnya Rp18 juta setiap bulan, menjadi Rp900 ribu.

Karena merasa diberhentikan sepihak, mereka minta Pemkab Jembrana juga memberhentikan Direktur Perusda I Gusti Kade Kusuma Wijaya karena dinilai tidak bisa menjalankan perusahaan, sehingga membuat perusahaan kesulitan keuangan.

Di sisi lain, Sekda Jembrana I Made Sudiada, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Ni Nengah Wartini bersama pengawas dan Direktur Perusahaan Daerah I Gusti Kade Kusuma Wijaya melakukan rapat membahas bangkrutnya perusahaan itu termasuk pemberhentian pegawai.
 
Di konfirmasi usai rapat, Wartini mengatakan, tuntutan mantan karyawan perusda sudah dibahas dalam rapat itu, dengan keputusan mereka akan dipekerjakan kembali apabila unit usaha perusda sudah siap.

Menurutnya, saat ini perusahaan sedang dalam proses mencari usaha baru, sehingga sebagian karyawan dirumahkan atau non job.
"Status mereka belum diputus hubungan kerja, pihak perusahaan masih dalam proses mencari usaha baru yang jika berhasil mereka akan dipekerjakan kembali," katanya.

Sementara untuk keberlangsungan perusahaan, ia mengatakan, Perusda Jembrana tetap akan dipertahankan dengan pemerintah kabupaten mengambil berbagai langkah termasuk mendukung permodalan, sarana dan lain-lain agar perusahaan bisa beroperasi normal kembali.

Dari sisi aturan, menurutnya, pemerintah juga siap membantu dengan membuatkan regulasi yang mendukung usaha-usaha perusahaan, sementara pihak perusda diminta mencari terobosan usaha untuk keberlangsungan perusahaan.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019