Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Wayan Koster akan mewajibkan pihak hotel dan restoran di Pulau Dewata untuk membeli produk-produk pertanian dari petani setempat secara tunai, dengan harga minimum 20 persen di atas biaya produksi.
"Jadi tidak boleh ditunda pembayarannya ke petani. Kalau hotel 'nggak mau tunai, pembeliannya bisa melalui perusahaan daerah, tetapi perusda yang membayar tunai ke petani," kata Koster saat bincang-bincang dengan awak media menyambut Hari Suci Galungan, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, kewajiban pihak hotel, restoran, maupun industri di Bali untuk membeli produk pertanian lokal itu akan tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali tentang Pemanfaatan dan Pemasaran Produk Pertanian Lokal.
Pergub tersebut, tambah Koster, sudah selesai disusun dan telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimintakan persetujuan."Mudah-mudahan sebelum tutup tahun 2018 bisa disetujui. Karena kalau pergub ini sudah keluar, maka akan berdampak luas bagi masyarakat, khususnya petani," ucapnya didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Putri Suastini Koster itu.
Orang nomor satu di Bali itu menegaskan, regulasi tersebut sengaja dibuat untuk mempertemukan kepentingan sektor pertanian dan sektor pariwisata yang terkesan selama ini jalan sendiri-sendiri.
Di samping itu, sekaligus untuk memperbesar kontribusi sektor pertanian bagi PDRB Bali yang rata-rata hanya 14 hingga 15 persen dan kontribusi terbesar masih di sektor pariwisata.
"Kita sebenarnya memiliki berbagai produk pertanian lokal seperti salak, jeruk, durian, dan sebagainya, namun seringkali saat musim panen harganya anjlok. Hal tersebut disebabkan karena belum bertemunya antara sektor pertanian, pariwisata dan industri," ujarnya pada acara yang juga dihadiri Sekda Bali Dewa Made Indra, Karo Humas dan Protokol Dewa Gede Mahendra Putra dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Bali
Dengan nanti terbitnya Pergub Bali tentang Pemanfaatan dan Pemasaran Produk Pertanian Lokal, lanjut Koster, maka pihak hotel, restoran dan industri wajib untuk memanfaatkan dan turut memasarkan produk-produk pertanian lokal Bali.
"Pada prinsipnya, banyak hal yang akan terus saya lakukan untuk membangun Bali sesuai dengan visi Nangut Sat Kerthi Loka Bali. Dalam waktu sekitar 3 bulan saya memimpin Bal ini, dari sisi regulasi sudah dua pergub yang bisa dijalankan yakni Pergub No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali," ucapnya.
Saat ini, kata Koster, ada dua pergub lagi yang segera bisa direalisasikan yakni Pergub Bali tentang Pemanfaatan dan Pemasaran Produk Pertanian Lokal dan Pergub Bali tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik. "Pergub yang terakhir ini saya dengar sudah disetujui Mendagri dan akan dikirimkan hari ini," ujar mantan anggota DPR RI itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Jadi tidak boleh ditunda pembayarannya ke petani. Kalau hotel 'nggak mau tunai, pembeliannya bisa melalui perusahaan daerah, tetapi perusda yang membayar tunai ke petani," kata Koster saat bincang-bincang dengan awak media menyambut Hari Suci Galungan, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, kewajiban pihak hotel, restoran, maupun industri di Bali untuk membeli produk pertanian lokal itu akan tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali tentang Pemanfaatan dan Pemasaran Produk Pertanian Lokal.
Pergub tersebut, tambah Koster, sudah selesai disusun dan telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimintakan persetujuan."Mudah-mudahan sebelum tutup tahun 2018 bisa disetujui. Karena kalau pergub ini sudah keluar, maka akan berdampak luas bagi masyarakat, khususnya petani," ucapnya didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Putri Suastini Koster itu.
Orang nomor satu di Bali itu menegaskan, regulasi tersebut sengaja dibuat untuk mempertemukan kepentingan sektor pertanian dan sektor pariwisata yang terkesan selama ini jalan sendiri-sendiri.
Di samping itu, sekaligus untuk memperbesar kontribusi sektor pertanian bagi PDRB Bali yang rata-rata hanya 14 hingga 15 persen dan kontribusi terbesar masih di sektor pariwisata.
"Kita sebenarnya memiliki berbagai produk pertanian lokal seperti salak, jeruk, durian, dan sebagainya, namun seringkali saat musim panen harganya anjlok. Hal tersebut disebabkan karena belum bertemunya antara sektor pertanian, pariwisata dan industri," ujarnya pada acara yang juga dihadiri Sekda Bali Dewa Made Indra, Karo Humas dan Protokol Dewa Gede Mahendra Putra dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Bali
Dengan nanti terbitnya Pergub Bali tentang Pemanfaatan dan Pemasaran Produk Pertanian Lokal, lanjut Koster, maka pihak hotel, restoran dan industri wajib untuk memanfaatkan dan turut memasarkan produk-produk pertanian lokal Bali.
"Pada prinsipnya, banyak hal yang akan terus saya lakukan untuk membangun Bali sesuai dengan visi Nangut Sat Kerthi Loka Bali. Dalam waktu sekitar 3 bulan saya memimpin Bal ini, dari sisi regulasi sudah dua pergub yang bisa dijalankan yakni Pergub No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali," ucapnya.
Saat ini, kata Koster, ada dua pergub lagi yang segera bisa direalisasikan yakni Pergub Bali tentang Pemanfaatan dan Pemasaran Produk Pertanian Lokal dan Pergub Bali tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik. "Pergub yang terakhir ini saya dengar sudah disetujui Mendagri dan akan dikirimkan hari ini," ujar mantan anggota DPR RI itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018