Denpasar (Antaranews Bali) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengajak berbagai pihak untuk bersinergi meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena merupakan hak dasar bagi tenaga kerja yang wajib diberikan pemberi kerja.

"Kenyataannya di lapangan, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Bali masih jauh dibandingkan dengan  BPJS Kesehatan," kata Dewa Indra saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi tenaga kerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dan hal ini sudah diatur dalam Undang Undang.

"Keikutsertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan ini bukan semata-mata tanggung jawab BPJS. Pemerintah melalui organisasi perangkat daerah terkait, pemberi  kerja juga turut bertanggung jawab mengoptimalkan para pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Oleh karena itu, Dewa  Indra mengajak semua pihak, baik itu kalangan pemerintah dan swasta untuk meningkatkan kepesertaan pegawai dan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS, lanjut dia, juga membantu negara untuk melindungi para pekerja baik itu dari sisi kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan hari tua. "Berbagai langkah strategis melalui sosialisasi, edukasi, bahkan upaya penegakan perundang-undangan perlu dilakukan," katanya.

Menurut mantan Kepala BPBD Bali itu, jaminan sosial tersebut sesungguhnya sekaligus merupakan suatu bentuk penghargaan kepada pekerja sebagai mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi guna meningkatkan dan menjamin kelangsungan perusahaan.

"Dengan pertemuan ini, mari kita duduk bersama, kita cari langkah strategis untuk menghadapi permasalahan yang ada, sehingga tahun depan kepesertaan BPJS semakin meningkat," ujarnya. (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018