Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan pusat perbelanjaan mulai 1 Januari 2019, untuk mengurangi sampah plastik di perkotaan, sehingga informasi itu penting bagi wisatawan yang berlibur ke Pulau Dewata dan juga bagi masyarakat setempat.
"Langkah tersebut sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik," kata Kepala Subbag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Humas Pemerintah Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana, kepada Antara di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan Pemkot Denpasar sudah melakukan sosialisasi tentang Perwali tersebut kepada masyarakat, maupun pusat perbelanjaan. Selain itu, pihaknya juga memasang baliho atau spanduk mengenai Perwali itu di beberapa titik ruas jalan.
"Pemberlakukan Perwali Kota Denpasar tersebut akan diberlakukan per 1 Januari 2019. Oleh karena itu kami berharap seluruh masyarakat jika berbelanja menyediakan atau membawa kantung belanja alternatif," ujarnya.
Menurut Hendaryana, tujuannya agar dampak dari sampah plastik dapat di antisipasi lebih awal, apalagi plastik sangat sulit diurai oleh lingkungan.
"Keberadaan sampah plastik mulai mencemari sungai dan berimbas ke laut, otomatis dampak sampah plastik juga akan mencemari biota laut. Untuk itu, Pemkot Denpasar mengantisipasinya dengan membatasi penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan," ucapnya.
Kedepannya, untuk pembatasan penggunaan kantong plastik tidak saja pada pusat pembelanjaan atau toko modern. Tetapi juga pada semua pasar tradisional akan diberlakukan pemakaian troli (kereta belanja) dan keranjang belanja guna mengurangi penggunaan kantong plastik.
Hendaryana mengatakan memang pada saat pemberlakuan Perwali itu tidak mungkin bisa sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat, namun masih ada batas toleransi penggunaan secara bertahap untuk menegakkan aturan tersebut.
Sementara itu, seorang manajer Alfamart Muhammad Sofii mengatakan pihaknya mulai saat ini sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung mengenai Perwali Kota Denpasar.
"Pada prinsipnya kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung toko mengenai akan pemberlakukan Perwali Kota Denpasar itu. Kami pun sudah mempersiapkan antisipasi guna mengikuti aturan tersebut," katanya.
Data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia menempati posisi kedua sebagai penyumbang sampah plastik terbanyak di dunia pada tahun 2018. Sebanyak 64 juta ton per tahun sampah plastik diproduksi Indonesia. (AL)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Langkah tersebut sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik," kata Kepala Subbag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Humas Pemerintah Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana, kepada Antara di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan Pemkot Denpasar sudah melakukan sosialisasi tentang Perwali tersebut kepada masyarakat, maupun pusat perbelanjaan. Selain itu, pihaknya juga memasang baliho atau spanduk mengenai Perwali itu di beberapa titik ruas jalan.
"Pemberlakukan Perwali Kota Denpasar tersebut akan diberlakukan per 1 Januari 2019. Oleh karena itu kami berharap seluruh masyarakat jika berbelanja menyediakan atau membawa kantung belanja alternatif," ujarnya.
Menurut Hendaryana, tujuannya agar dampak dari sampah plastik dapat di antisipasi lebih awal, apalagi plastik sangat sulit diurai oleh lingkungan.
"Keberadaan sampah plastik mulai mencemari sungai dan berimbas ke laut, otomatis dampak sampah plastik juga akan mencemari biota laut. Untuk itu, Pemkot Denpasar mengantisipasinya dengan membatasi penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan," ucapnya.
Kedepannya, untuk pembatasan penggunaan kantong plastik tidak saja pada pusat pembelanjaan atau toko modern. Tetapi juga pada semua pasar tradisional akan diberlakukan pemakaian troli (kereta belanja) dan keranjang belanja guna mengurangi penggunaan kantong plastik.
Hendaryana mengatakan memang pada saat pemberlakuan Perwali itu tidak mungkin bisa sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat, namun masih ada batas toleransi penggunaan secara bertahap untuk menegakkan aturan tersebut.
Sementara itu, seorang manajer Alfamart Muhammad Sofii mengatakan pihaknya mulai saat ini sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung mengenai Perwali Kota Denpasar.
"Pada prinsipnya kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung toko mengenai akan pemberlakukan Perwali Kota Denpasar itu. Kami pun sudah mempersiapkan antisipasi guna mengikuti aturan tersebut," katanya.
Data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia menempati posisi kedua sebagai penyumbang sampah plastik terbanyak di dunia pada tahun 2018. Sebanyak 64 juta ton per tahun sampah plastik diproduksi Indonesia. (AL)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018