Klungkung (Antaranews Bali) - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri pertemuan Aliansi Kota Asia Pasifik ke-3 di Singapura, yang membahas soal pengendalian tembakau dan penyakit tidak menular.
Dalam siaran pers yang diterima dari Humas Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, Jumat, dikatakan, dalam pertemuan itu Suwirta menyampaikan testimoni terkait kawasan tanpa rokok di kabupatennya.
Ia mengatakan, pemerintahannya sangat berkomitmen untuk melakukan pengendalian terhadap produk tembakau dengan cara membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
Langkah lainnya, katanya, adalah komitmen penertiban iklan rokok di Kabupaten Klungkung, melalui Perbup Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame.
“Komitmen kami untuk melakukan pengendalian terhadap produk tembakau sudah ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi, implementasi, pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku sebagai langkah nyata yang harus dilakukan secara berkesinambungan,” katanya.
Bupati asal Nusa Ceningan ini juga mengatakan, pengendalian produk tembakau tidak sepenuhnya bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tapi dukungan dan komitmen masyarakat juga sangat dibutuhkan.
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memasukkan kedalam Perarem (aturan adat) disetiap desa pakraman atau desa adat di Klungkung. “Ini sudah dilakukan di beberapa desa pakraman di Klungkung,” katanya.
Dengan penerapan peraturan daerah dan peraturan bupati, menurutnya, tingkat kepatuhan pada setiap kawasan meningkat, mencapai 50 persen bahkan lebih.
Salah satunya dilingkungan perkantoran mencapai angka 75 persen, disamping tingkat kepatuhan di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas bermain anak yang sudah mencapai angka 100 persen.
Selain itu, adanya regulasi dinas maupun adat, diharapkan penerapan KTR di Kabupaten Klungkung bisa menjadi panutan atau percontohan bagi daerah lainnya, untuk mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Dalam siaran pers yang diterima dari Humas Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, Jumat, dikatakan, dalam pertemuan itu Suwirta menyampaikan testimoni terkait kawasan tanpa rokok di kabupatennya.
Ia mengatakan, pemerintahannya sangat berkomitmen untuk melakukan pengendalian terhadap produk tembakau dengan cara membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
Langkah lainnya, katanya, adalah komitmen penertiban iklan rokok di Kabupaten Klungkung, melalui Perbup Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame.
“Komitmen kami untuk melakukan pengendalian terhadap produk tembakau sudah ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi, implementasi, pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku sebagai langkah nyata yang harus dilakukan secara berkesinambungan,” katanya.
Bupati asal Nusa Ceningan ini juga mengatakan, pengendalian produk tembakau tidak sepenuhnya bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tapi dukungan dan komitmen masyarakat juga sangat dibutuhkan.
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memasukkan kedalam Perarem (aturan adat) disetiap desa pakraman atau desa adat di Klungkung. “Ini sudah dilakukan di beberapa desa pakraman di Klungkung,” katanya.
Dengan penerapan peraturan daerah dan peraturan bupati, menurutnya, tingkat kepatuhan pada setiap kawasan meningkat, mencapai 50 persen bahkan lebih.
Salah satunya dilingkungan perkantoran mencapai angka 75 persen, disamping tingkat kepatuhan di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas bermain anak yang sudah mencapai angka 100 persen.
Selain itu, adanya regulasi dinas maupun adat, diharapkan penerapan KTR di Kabupaten Klungkung bisa menjadi panutan atau percontohan bagi daerah lainnya, untuk mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018