Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, menuntut tujuh tahanan yang melarikan diri dari rutan Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Polda Bali, masing-masing selama 2,5 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin.

"Pebuatan tujuh terdakwa yakni Polycarpus Mokos (23), Patrisius Point (24), Mandiri Akbar (20), M Zubair (35), M Rifai (20), Alfan (23) dan Wilson Kennedy (21) bersalah melakukan pengerusakan dan melarikan diri dari sel tahanan sehingga dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara," kata JPU  Putu Oka Surya Atmaja dalam sidang di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa itu, jaksa menilai perbuatan ketujuh terdakwa bersalah melanggar Pasal Pasal 179 Ayat 1 KUHP jounto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. 

JPU menyebutkan, terdakwa pantas mendapat hukuman 2,5 tahun penjara karena ketujuh terdakwa berulang kali melakukan kriminal (resedivis) dan secara terang-terangan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap benda, melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan barang milik orang lain.

Aksi melarikan diri yang dilakukan ketujuh terdakwa ini terjadi pada Mei 2018, dimana ide kabur dari terali besi Polsek Denpasar Barat digerus idenya oleh M. Rifai dengan cara merusak plafon tahanan.

Singkat cerita, ide melarikan diri Rifai ini disampaikan kepada terdakwa Zubai dan kemudian mencari alat-alat untuk merusak plafon ruang tahanan yang sudah berisi jeruji besi.

Kemudian, Zubair yang sering dibesuk saat ditahan di rutan Polsek Denpasar Barat oleh temannya Yasin Merica (kakak sepupu terdakwa Zubair) agar saat menjenguk hari berikutnya membawakan gergaji besi.

Terdakwa Subai meminta kakak sepupunya agar menyelipkan gergaji itu pada tembok tahanan, sambil terdakaa Zubai menerima makanan tajuk dari Merica

Setelah gergaji itu masuk, niat buruk ketujuh terdakwa ini lntas ikut membantu merusak plafon dan terali besi dengan menggunakan gergaji versi berukuran kecil.

Setelah berhasil membongkar sedikit demi sedikit plafon ruang tahanan, para tersangka mencoba merusak terali besi dengan cara memotong secara bergantian hingga bisa dijebol dan membengkokkan terali besi dengan menggunakan kunci khusus yang juga telah disiapkan sebelumnya.

Kemudian, pada 31 Mei 2018, para terdakwa melarikan diri kesejumlah tempat di dalam dan luar Pulau Bali. Tidak butuh waktu banyak, petugas akhirnya bisa menangkap tujuh tahanan kabur yang juga diberikan hadiah timah panas karena melawan tugas saat ditangkap.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018