Denpasar, (Antaranews Bali) - Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Polda Bali, akan terus melakukan giat operasi penegakan ketertiban (Gaktib) sepanjang Jalan di Kota Denpasar, dengan menilang mobil yang terparkir tidak pada tempatnya.

"Dalam operasi Gaktib ini, anggota kami akan menilang pemilik mobil yang memarkir kendaraannya sembarangan atau parkir di atas trotoar, karena akan mengganggu pengguna jalan," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.

Hal ini penting dilakukan, guna memberikan efek jera kepada para pelanggarnya karena sudah tidak benar memarkirkan mobil di atas trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.

Selain itu, meskipun tidak adanya rambu larangan parkir di pinggir jalan, kepolisian juga akan memberikan sanksi tegas, karena hal itu sudah melanggar aturan.

Senada dengan itu, Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo mengakui giat Gaktib dilakukan mengingat menjelang musim penghujan, banyak juga masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat di jalan raya dan sering memarkirkan kendaraanya di pinggir jalan atau trotoar.

"Sehingga kami melakukan operasi Gaktib, guna mencegah kemacetan akibat volume kendaraan di jalan yang ramai, ditambah banyak mobil yang terparkir sembarangan di pinggir jalan," ujarnya.

Pihaknya juga menginstruksikan kepada segenap jajarannya agar memberikan saksi tilang kepada para pemilik kendaraan roda empat yang memarkirkan kendaraanya tidak pada tempatnya, karena dapat menggangu pengguna jalan lainnya.

"Sanksi tilang pasti kita lakukan kepada pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya secara sembarang, guna memberikan efek jere kepada pelanggar," katanya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018