Denpasar (Antaranews Bali) - BPJS Ketenagakerjaan mendorong pengusaha di Bali untuk lebih aktif mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial yang diharapkan difasilitasi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
     
"Kami berharap Apindo mengeluarkan kebijakan, kalau pengusaha mau daftar anggota di Apindo, maka mereka harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dulu," kata Asisten Deputi Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua Gede Putu Laxman di Denpasar, Kamis. 
     
Menurut dia, para pekerja harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketika mereka akan berangkat kerja, saat melaksanakan tugas atau ketika mereka telah memasuki masa pensiun atau hari tua. 
     
Pihaknya sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan asosiasi itu sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas kepesertaan dan asosiasi pengusaha itu dapat mengembangkan keanggotaan Apindo Bali. 
     
Ketua Apindo Bali Nengah Nurlaba dalam forum pengusaha dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan penyelenggara jamsos itu sejak 14 November 2017 yang salah tujuannya untuk meningkatkan kepesertaan pekerja terlindungi jaminan sosial. 
     
Melalui kerja sama itu pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan para pengusaha di beberapa kabupaten/kota di Bali untuk mendorong mereka mendaftarkan pekerja dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.  "Tahun depan kami akan tindaklanjuti ke pengusaha daerah lain seperti Tabanan, Buleleng dan Badung. Kami harap kepada pengusaha agar ke depan bisa menambah keanggotaan Apindo juga," ucapnya ketika menjadi pembicara dalam forum tersebut. 
     
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Ni Luh Made Wiratmi mengingatkan kepada para pengusaha untuk taat terhadap aturan terkait jaminan sosial bagi pekerjanya karena akan ada sanksi berupa pidana dan pencabutan izin usaha jika tidak mengikuti aturan. 
     
Para pengusaha yang membandel, kata dia, akan berurusan dengan aparat penegak hukum karena BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan. 
     
Wiratmi mengatakan hingga saat ini beberapa perusahaan di Bali sedang dalam proses hukum karena tidak mendaftarkan pekerjanya.  "Pengusaha yang belum daftarkam pekerjanya, ayo segera taat aturan, asas dan hukum," katanya.

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018