Badung (Antaranews Bali) - Kabupaten Badung, Bali, berhasil meraih rangking kedua pada Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (21/11).
"Kami menyambut baik hasil SPI KPK tahun 2017, dimana Kabupaten Badung berada di posisi kedua. Namun, saya mengajak seluruh jajaran untuk bekerja lebih giat dengan tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku," ujar Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Jumat.
Dalam survei yang dilakukan KPK pada enam kementerian/lembaga, 15 Pemerintah Provinsi dan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota itu, Pemkab Badung mendapatkan skor 77,15 dan berada dibawah Pemkot Banda Aceh yang memperoleh skor 77,39.
Berada di urutan ketiga, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai) dengan skor 76,54, sedangkan, Pemprov Papia berada pada urutan terbawah dengan skor 52,91. Indeks tinggi mendekati angka 100 menunjukkan resiko korupsi rendah dan adanya kemampuan sistem untuk merespon kejadian dan pencegahan secara lebih baik.
Bupati Giri Prasta mengatakan, dirinya berpesan kepada seluruh jajarannya untuk terus bekerja dengan hati, sepenuh hati dan berhati-hati. Dan yang terpenting, tidak melanggar hukum jika tidak mau berurusan dengan hukum.
"Budaya anti korupsi di semua tingkatan pemerintahan di Badung harus lebih digalakkan. Itu harus dibangun mulai dari lingkungan terkecil yaitu, diri sendiri dan lingkungan kerja. Pencapaian yang diraih saat ini juga harus menjadi tantangan agar dapat dipertahankan bahkan harus ditingkatkan kedepannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung, Ni Luh Suryaniti menjelaskan, ada empat dimensi penilaian yang disoroti dalam survei, yaitu budaya anti korupsi, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran dan sistem anti korupsi.
"Pencapaian yang diperoleh Kabupaten Badung pada SPI tahun 2017 ini, adalah upaya semua pihak khususnya jajaran Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan arahan pimpinan dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, untuk mewujudkan 'Good and Clean Governance'," katanya..
Ia menambahkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi di Kabupaten Badung, pihaknya telah mengambil langkah-langkah diantaranya dengan terbitnya Peraturan Bupati Anti Gratifikasi, Perbup Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) serta "roadshow integrity" ke perangkat daerah khususnya yang rawan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Untuk pelaporan kekayaan staf sekarang kami sudah mulai melalui LHKASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara,” kata Suryaniti.
Ia mengatakan melalui Keputusan Bupati tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan, pihaknya secara rutin melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kinerja dengan tujuan tertentu.
“Inspektorat sejak awal mengawal seluruh proses perencanaan penganggaran dalam bentuk review sehingga tidak terjadi penyelewengan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami menyambut baik hasil SPI KPK tahun 2017, dimana Kabupaten Badung berada di posisi kedua. Namun, saya mengajak seluruh jajaran untuk bekerja lebih giat dengan tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku," ujar Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Jumat.
Dalam survei yang dilakukan KPK pada enam kementerian/lembaga, 15 Pemerintah Provinsi dan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota itu, Pemkab Badung mendapatkan skor 77,15 dan berada dibawah Pemkot Banda Aceh yang memperoleh skor 77,39.
Berada di urutan ketiga, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai) dengan skor 76,54, sedangkan, Pemprov Papia berada pada urutan terbawah dengan skor 52,91. Indeks tinggi mendekati angka 100 menunjukkan resiko korupsi rendah dan adanya kemampuan sistem untuk merespon kejadian dan pencegahan secara lebih baik.
Bupati Giri Prasta mengatakan, dirinya berpesan kepada seluruh jajarannya untuk terus bekerja dengan hati, sepenuh hati dan berhati-hati. Dan yang terpenting, tidak melanggar hukum jika tidak mau berurusan dengan hukum.
"Budaya anti korupsi di semua tingkatan pemerintahan di Badung harus lebih digalakkan. Itu harus dibangun mulai dari lingkungan terkecil yaitu, diri sendiri dan lingkungan kerja. Pencapaian yang diraih saat ini juga harus menjadi tantangan agar dapat dipertahankan bahkan harus ditingkatkan kedepannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung, Ni Luh Suryaniti menjelaskan, ada empat dimensi penilaian yang disoroti dalam survei, yaitu budaya anti korupsi, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran dan sistem anti korupsi.
"Pencapaian yang diperoleh Kabupaten Badung pada SPI tahun 2017 ini, adalah upaya semua pihak khususnya jajaran Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan arahan pimpinan dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, untuk mewujudkan 'Good and Clean Governance'," katanya..
Ia menambahkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi di Kabupaten Badung, pihaknya telah mengambil langkah-langkah diantaranya dengan terbitnya Peraturan Bupati Anti Gratifikasi, Perbup Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) serta "roadshow integrity" ke perangkat daerah khususnya yang rawan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Untuk pelaporan kekayaan staf sekarang kami sudah mulai melalui LHKASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara,” kata Suryaniti.
Ia mengatakan melalui Keputusan Bupati tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan, pihaknya secara rutin melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kinerja dengan tujuan tertentu.
“Inspektorat sejak awal mengawal seluruh proses perencanaan penganggaran dalam bentuk review sehingga tidak terjadi penyelewengan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018