Denpasar, (Antaranews Bali) - Tersangka Rudi Kurniawan (29) dan Roni Susilo (36) yang melakukan aksi perampokan dengan modus berpura-pura sebagai teknisi perbaikan listrik di rumah korban Sumiyati (61) di Jalan Marlboro X Nomor 8 A Denpasar, akhirnya berhasil digulung anggota Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Polda Bali.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan dengan barang bukti satu buah pisau yang digunakan untuk menodong korban dan satu buah telepon genggan merek Xiomi yang akan dicuri dari rumah korban," kata Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes H. Widya Dharma Nainggolan diwakili Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar.

Penangkapan kedua tersangka terlebih dahulu melakukan lidik oleh anggota Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Nengah Seven Sampeyana pada 16 November 2018.

Kemudian, petugas mencari keberadaan pelaku dengan ciri-ciri yang telah diketahui petugas berbekal keterangan saksi korban dan kamara pengintai yang ada dilokasi kejadian.

"Tidak butuh waktu lama setelah kejadian perampokan pada 14.45 WITA dan dilaporkan korban kepada polisi pada 17.00 WITA. Tersangka berhasil ditangkap keesokan harinya Pukul 15.00 WITA," katanya.

Kedua tersangka saat ditangkap sempat melawan petugas, sehingga dihadiahi timah panas kepada kedua kaki masing-masing tersangka untuk bisa dilumpuhkan.

Saat ditangkap petugas dan dilakukan interogasi, tersangka Rudi Kurniawan mengaku setelah masuk halaman rumah mematikan kilo meter listrik, kemudian mengeluarkan pisau yang ditodongkan kearah korban sambil memegang kerah baju korban.

"Tersangka mengakui baru satu kali merampok dan tersangka datang ke rumah korban untuk melakukan aksi kejahatan," ujarnya.

Sedangkan, pengakuan tersangka Roni Susilo mengakui berperan membantu mendekap mulut dan memegang bahu pembantu korban saar rekannya hendak melakukan aksi perampokan.

Kronologi perampokan yang dilakukan kedua tersangka ini, dilakukan pada 16 November 2018, Pukul 14.45 WITA dengan berpura-pura menjadi teknisi listrik. Setelah itu korban mengantar kedua terasangka ketempat kilometer yg terletak di depan garase.

Kemudian, para tersangka meminta mengkroscek listrik yang ada di dalam rumah dan korban langsung pelapor mengantar ketempat tersebut sambil memamggil rekan korban bernama Yati.

Selanjutnya, para pelaku diantar bersama Yati kelokasi tempat terpasangkanya kilometer listrik yg ada dekat dapur. "Namun, tiba - tiba tersangka mengeluarkan pisau dan memegang kerah baju korban, dan mengatakan jangan bergerak," katanya.

Korban yang sudah ketakutan, kemudian merunduk dan jongkok ketakutan, namun korban sempat melarikan diri keluar rumah dan berteriak meminta tolong dengan warga sekitar.

"Dengan kejadian tersebut pelapor merasa ketakutan dan lanjut melaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Akibat kejadian itu, korban merasa terancam dan ketakutan," katanya.

Perbuatan kedua tersangka ini dijerat melangar Pasal 365 jo 53 KUHP tentang perampokan.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018