Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Republik Indonesia memperluas cakupan layanan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam jaringan (daring) di 24 provinsi di Tanah Air salah satunya dengan menggandeng bank daerah, bank BUMN dan bank swasta nasional.

"Inovasi yang dilakukan saat ini dalam rangka mengurus dokumen kendaraan bermotor menguntungkan masyarakat, negara, pemerintah pusat dan daerah," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ketika memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional di Kuta, Bali, Kamis.

Menurut jenderal bintang empat itu, kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tersebut diharapkan mendongkrak penerimaan negara khususnya sektor pajak.

Perluasan layanan samsat "online" nasional itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh perbankan, Polri, Kemendagri dan Jasa Raharja serta pemerintah daerah.

Polri menargetkan 10 provinsi lain di Indonesia yang belum masuk dalam sistem samsat "online" nasional, sudah bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor itu mulai awal tahun 2019.

Adapun 10 provinsi itu yakni seluruh provinsi di Pulau Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Jenderal Tito mendorong inovasi dan terobosan lain yang langsung "jemput bola" dengan mengandalkan kemudahan, efisiensi dan tidak memberatkan wajib pajak sehingga muncul kesadaran menunaikan kewajiban membayar pajak yang semakin tinggi.

"Terobosan harus banyak dilakukan. Potensi perpanjangan SIM, STNK, BPKB itu besar tetapi karena masyarakat tidak ada waktu dan akses ke samsat akhirnya STNK banyak yang mati. Saya minta terobosan kreatif terus dilakukan dengan belajar dari yang memiliki inovasi," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan perluasan layanan samsat "online" nasional itu menjadi tonggak baru mendongkrak penerimaan negara yang dilakukan lebih cepat dan transparan.

Inovasi teknologi informasi itu, lanjut dia, diharapkan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan bukan pajak yang dari tahun ke tahun ditargetkan terus meningkat.

Tahun 2019, kata dia, target penerimaan negara dari pajak mencapai Rp1.781 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp361 triliun. "Jika itu tidak tercapai, maka akan mengganggu perekonomian dan penyelenggaraan administrasi negara," ucapnya ketika memberikan sambutan.

Dengan samsat "online" nasional, wajib pajak tidak perlu lama lagi mengantre di loket kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat).

Begitu juga wajib pajak yang memiliki kendaraan yang terdaftar di salah satu provinsi tetapi fisik kendaraan berada di luar wilayah, wajib pajak masih bisa membayar kewajibannya melalui jaringan bank yang ikut kerja sama tersebut.

Untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam jaringan (daring) wajib pajak cukup mengakses aplikasi "Samsat Online Nasional" di telepon pintar dan menginput Data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk kependudukan (NIK), lima digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor, serta nomor telepon atau telepon seluler. 

Setelah diverifikasi oleh "server" Kepolisian Daerah (Polda) maka wajib pajak akan mendapatkan kode billing atau kode bayar. Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tersebut di kanal ATM BNI dan kemudian mendapatkan bukti pembayaran. Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda.  (ed)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018