Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa David Rizky (30) yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam PC, Jalan Dewi Sri Nomor 33, Kuta, Bali, akhirnya disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Dana Aryantha di Denpasar, Rabu, mendakwa David dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Perbuatan terdakwa melawan hukum menawarkan barang untuk dijual, menerima, membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang dilarang beredar di Indonesia," kata jaksa.

Penangkapan terdakwa dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali saat melakukan razia tempat hiburan malam yang ada di PC Bali pada 13 Juni 2018, Pukul 00.30 WITA yang terlebih dahulu memeriksa pengunjung dan karyawan di tempat hiburan malam itu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas terlebih dahulu menangkap teman terdakwa I Gusti Komang Salen Anjas Adi Putra (karyawan PC Bali) yang kedapatan menyimpan pil ekstasi mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa David dengan cara membeli perbutirnya seharga Rp500 ribu.

Dari informasi Komang Salen (terdakwa dalam berkas terpisah) inilah, petugas Diresnarkoba Polda Bali menangkap terdakwa David yang juga ada ditempat hiburan malam itu Pukul 02.00 WITA yang langsung dilakukan penggeledahan.

Kemudian, petugas meminta terdakwa untuk menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang belum dijualnya dan benar saja terdakwa memiliki loker khusus ditempat hiburan malam itu untuk menyimpan narkoba.

Dari dalam loker barang yang khusus disiapkan untuk terdakwa, petugas menemukan 13 butir pil ekstasi dengan berat total keseluruhan mencapai 4,32 gram.
Dengan adanya bukti tersebut, kemudian tersangka digiring ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepolisian Sektor Denpasar Timur, Polda Bali, memborgol tersangka I Nyoman Suardana (41) karena melakukan pengancaman ingin membunuh korban I Kadek Sudarmayasa (35) dengan menggunakan pedang samurai saat korban sedang bertugas menjaga sekolah di Depasar.

"Motif tersangka melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan pedang samurai karena merasa tersinggung dengan ucapan korban yang sering menyindir atau mengejek tersangka," kata Kapolsek Denpasar Timur, AKP Nyoman Karang didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno Wimoko. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018