Denpasar, (Antaranews Bali) - Tersangka
bernama Nasipudin (22) yang menjadi pelaku pencemaran nama baik institusi Kepolisian Indonesia di media sosial akhirnya ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali.
"Tersangka yang berasal dari Lombok Utara ini dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentrasmisikan atau membuat akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Aryawan di Denpasar, Selasa.
Perbuatan tersangka ini dapat disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 1 jounto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
ITE.
"Perbuatan tersangka ini dapat diancam hukuman maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Penamgkapan tersangka, karena adanya laporan dari I Wayan Gede Mudana pada 7 November 2018, Pukul 19.16 WITA bertempat di Wilayah Hukum Polresta Denpasar, tersangka menghina dan mencemarkan nama baik institusi Polri
melalui Media Sosial Faceboook dengan cara mengatakan kata-kata tidak patut kepada instansi Kepolisian.
Adanya komentar tersangka di media sosial itu, kemudian tim Opsnal Unit IV dibantu Unit I langsung melakukan penyelidikan dan diketahui yang bersangkutan (tersangka) bekerja di Hotel and Restoran Serenity Eco Guest House and Yoga di Canggu, Kuta
Utara, Badung sejak tiga minggu yang lalu.
Setelah ditanya tersangka mengakui semua perbuatannnya. Atas kejadian tersebut, tersangka saksi-saksi dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni I.B Anjasmara dan Wayan Gede Mudana keduanya saksi polisi. Kemudian, menyita barang bukti telepon genggam milik tersangka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
bernama Nasipudin (22) yang menjadi pelaku pencemaran nama baik institusi Kepolisian Indonesia di media sosial akhirnya ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali.
"Tersangka yang berasal dari Lombok Utara ini dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentrasmisikan atau membuat akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Aryawan di Denpasar, Selasa.
Perbuatan tersangka ini dapat disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 1 jounto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
ITE.
"Perbuatan tersangka ini dapat diancam hukuman maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Penamgkapan tersangka, karena adanya laporan dari I Wayan Gede Mudana pada 7 November 2018, Pukul 19.16 WITA bertempat di Wilayah Hukum Polresta Denpasar, tersangka menghina dan mencemarkan nama baik institusi Polri
melalui Media Sosial Faceboook dengan cara mengatakan kata-kata tidak patut kepada instansi Kepolisian.
Adanya komentar tersangka di media sosial itu, kemudian tim Opsnal Unit IV dibantu Unit I langsung melakukan penyelidikan dan diketahui yang bersangkutan (tersangka) bekerja di Hotel and Restoran Serenity Eco Guest House and Yoga di Canggu, Kuta
Utara, Badung sejak tiga minggu yang lalu.
Setelah ditanya tersangka mengakui semua perbuatannnya. Atas kejadian tersebut, tersangka saksi-saksi dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni I.B Anjasmara dan Wayan Gede Mudana keduanya saksi polisi. Kemudian, menyita barang bukti telepon genggam milik tersangka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018