Denpasar (Antaranews Bali) - Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali yang terdiri dari unsur TNI dan Polri serta instansi terkait melakukan penertiban parkir kendaraan, dalam upaya memperlancar lalu lintas di jalan raya.
     
Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan di Denpasar, Selasa, menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban ini guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Denpasar. 
     
Menurut dia, langkah yang dilakukan jajaran Dinas Perhubungan Denpasar sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh berkurangnya luas jalan akibat parkir di sembarang tempat.
     
"Sebagai kawasan pusat perkantoran Pemrov Bali, mobilitas kendaraan sangatlah padat, sehingga guna meminimalkan resiko dan kemacetan, kami terus secara gencar akan penertiban parkir di kawasan yang telah dipasang tanda larangan parkir," ujarnya.
     
Ketut Sriawan lebih lanjut mengatakan kegiatan tersebut secara rutin dilakukan sebagai upaya menciptakan aman dan tertib berlalu lintas. Dalam pekan ini penertiban dilakukan dengan menyasar kawasan civic center Provinsi Bali di kawasan Jalan Tjok Agung Tresna, Jalan Moh Yamin, dan Jalan Raya Puputan Renon.  "Dari kegiatan tersebut sedikitnya terdapat 16 pelanggar yang diganjar dengan beragam sanksi seperti pnggembokan, tilang dan kendaraannya diderek," ujarnya.
     
Ketut Sriawan lebih lanjut mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu, ke depan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat.
     
"Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini, karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya," kata Ketut Sriawan.
     
Dalam kesempatan tersebut, pihak Dishub menginformasikan kepada masyarakat agar pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas. Apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.
     
"Saat ini masih dalam proses pembahasan penataan kawasan parkir di Civic Center Provinsi Bali guna menghindari adanya kendaraan yang parkir sembarangan, namun masyarakat juga harus mentaati aturan yang berlaku," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018