Bangli (Antaranews Bali) - Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan, produksi beras di Kabupaten Bangli pada semester I tahun 2018, mengalami kenaikan 123,50 ton  atau 1,50 persen , dibandingkan dengan produksi beras pada semester I tahun 2017.

“Pada semester I tahun 2017, produksi beras Kabupaten Bangli hanya 8.226,37 ton, sedangkan pada semenster I tahun 2018, produksi beras Kabupaten Bangli meningkat menjadi 8.349,87 ton atau mengalami kenaikan  1,50 persen,” kata Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Kadis PKP) Kabupaten Bangli  Wayan Sukartana, di Bangli, Selasa.

Wayan Sukartana membacakan sambutan tertulis bupati Bangli I Made Gianyar  saat rapat Dewan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Bangli, Semester I Tahun 2018.

Selain produksi beras, produksi non beras seperti jagung yang mencapai 427,32 ton setara beras, ubi kayu 426,12 ton setara beras, ubi jalar 1.204,41 ton setara beras dan adanya beras sejahtera (rastra) sebanyak 417,780 ton, dengan jumlah penerima 6.963 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ikut mendongkrak ketersediaan pangan di Kabupaten Bangli.

“Jika dikalkulasikan, jumlah ketersediaan pangan di Kabupaten Bangli, baik beras maupun non beras mencapai 10.825,50 ton,” kata Wayan Sukartana.

Ketahanan pangan adalah hak asasi setiap warga negara yang harus difasilitasi pemenuhannya oleh pemerintah. Untuk itu, semua OPD yang tergabung dalam Dewan Ketahanan Pangan harus bersinergi sesuai peran masing-masing dalam upaya memantapkan ketahanan pangan di Kabupaten Bangli. 

“Mengingat banyaknya tantangan yang harus dihadapi,  salah satunya ketidak seimbangan pertumbuhan produksi dengan pertumbuhan jumlah penduduk, saya minta OPD terkait bisa bersinergi untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Bangli,” kata bupati melalui sambutan tertulisnya.

Sementara itu, panitia penyelenggara Ketut Wiradana dalam laporannya menyampaikan, tujuan dilaksanakannya rapat Dewan Ketahan Pangan Daerah adalah untuk mengevaluasi dan menyusun kebijakan pembangunan ketahanan pangan Kabupaten Bangli, sebagai rekomendasi kepada pemerintah kabupaten dalam memantapkan ketahanan pangan didaerah.

Menurut dia, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18/2012, disebutkan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya (beragam, bergizi, sehat dan aman), merata dan terjangkau. (ed)

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018