Negara (Antaranews Bali) - Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Bali menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif yang menyalahi zona.
"Rata-rata pelanggarannya, calon legislatif memasang alat peraga kampanye miliknya di luar zona yang sudah ditentukan oleh KPU," kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Muliawan, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, hingga sekarang pihaknya masih melakukan inventarisasi sebelum menyerahkan rekomendasi ke KPU terkait pelanggaran tersebut.
Menurutnya, setelah ada rekomendasi itu, KPU akan menyampaikan kepada peserta pemilu tentang pelanggaran tersebut. Apabila alat peraga kampanye milik calon legislatif itu tidak dipindahkan, maka pihaknya akan menertibkannya bersama Satpol PP.
"Saat ini kebanyakan alat peraga kampanye yang dipasang calon legislatif berwujud baliho. Kalau sudah diingatkan KPU tetap tidak dipindah, kami akan menertibkannya bersama Satpol PP," katanya.
Melihat pelanggaran yang terjadi, ia menilai, masih banyak calon legislatif yang belum paham tentang zona atau lokasi yang diperbolehkan bagi mereka untuk memasang alat peraga kampanye.
Karena itu, menurutnya, dalam berbagai kesempatan pihaknya akan terus mengingatkan partai politik maupun calon legislatif untuk tidak melakukan pelanggaran.
Sementara Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, pihaknya masih menunggu Panwaslu untuk menyampaikan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.
"Sempat ada penyampaian dari Panwaslu ke kami soal pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Tapi karena lokasi dan jenis pelanggarannya belum jelas, Panwaslu menyusun ulang laporan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pada masa awal kampanye calon legislatif, pihaknya memasang alat peraga secara simbolis di beberapa zona dan untuk pemasangan selanjutnya dilakukan oleh tim pemenangan calon legislatif beserta partai politik.
Ia juga menegaskan, KPU Jembrana sudah melakukan sosialisasi termasuk secara tertulis memberikan masing-masing partai politik tentang zona yang boleh dipasang alat peraga kampanye.
Pantauan di lapangan, alat peraga kampanye calon legislatif berwujud baliho, sudah mulai bertebaran di Kabupaten Jembrana hingga ke pelosok desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Rata-rata pelanggarannya, calon legislatif memasang alat peraga kampanye miliknya di luar zona yang sudah ditentukan oleh KPU," kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Muliawan, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, hingga sekarang pihaknya masih melakukan inventarisasi sebelum menyerahkan rekomendasi ke KPU terkait pelanggaran tersebut.
Menurutnya, setelah ada rekomendasi itu, KPU akan menyampaikan kepada peserta pemilu tentang pelanggaran tersebut. Apabila alat peraga kampanye milik calon legislatif itu tidak dipindahkan, maka pihaknya akan menertibkannya bersama Satpol PP.
"Saat ini kebanyakan alat peraga kampanye yang dipasang calon legislatif berwujud baliho. Kalau sudah diingatkan KPU tetap tidak dipindah, kami akan menertibkannya bersama Satpol PP," katanya.
Melihat pelanggaran yang terjadi, ia menilai, masih banyak calon legislatif yang belum paham tentang zona atau lokasi yang diperbolehkan bagi mereka untuk memasang alat peraga kampanye.
Karena itu, menurutnya, dalam berbagai kesempatan pihaknya akan terus mengingatkan partai politik maupun calon legislatif untuk tidak melakukan pelanggaran.
Sementara Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, pihaknya masih menunggu Panwaslu untuk menyampaikan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.
"Sempat ada penyampaian dari Panwaslu ke kami soal pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Tapi karena lokasi dan jenis pelanggarannya belum jelas, Panwaslu menyusun ulang laporan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pada masa awal kampanye calon legislatif, pihaknya memasang alat peraga secara simbolis di beberapa zona dan untuk pemasangan selanjutnya dilakukan oleh tim pemenangan calon legislatif beserta partai politik.
Ia juga menegaskan, KPU Jembrana sudah melakukan sosialisasi termasuk secara tertulis memberikan masing-masing partai politik tentang zona yang boleh dipasang alat peraga kampanye.
Pantauan di lapangan, alat peraga kampanye calon legislatif berwujud baliho, sudah mulai bertebaran di Kabupaten Jembrana hingga ke pelosok desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018