Jakarta (Antaranews Bali) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan bahwa surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk diperiksa terkait sebuah kasus, adalah palsu atau hoaks.
"(Surat) yang beredar itu hoaks. Sudah ada pernyataan KPK itu tidak benar. Surat itu kan ada ciri-ciri tersendiri, ada kode tersendiri. Mungkin bagi yang lain tidak pernah diperhatikan, tapi bagi yang membuat itu catatan penting untuk mengidentifikasi surat itu asli atau palsu," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Pihaknya mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mencari pelaku yang membuat dan menyebarkan surat panggilan palsu itu.
"Direktorat Siber Polri akan mencari siapa yang membuat dan menyebarkannya," katanya.
Sebelumnya, beredar di kalangan wartawan, surat berisi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Jenderal Pol Tito Karnavian untuk dimintai keterangan soal kasus tindak pidana korupsi.
Dalam surat tersebut, orang nomor satu di Polri itu diagendakan untuk diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 2 November 2018.
Di surat tersebut, disebutkan bahwa Tito diduga menerima suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa sejak ia masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya lalu kemudian diangkat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan saat ini menjabat sebagai Kapolri. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"(Surat) yang beredar itu hoaks. Sudah ada pernyataan KPK itu tidak benar. Surat itu kan ada ciri-ciri tersendiri, ada kode tersendiri. Mungkin bagi yang lain tidak pernah diperhatikan, tapi bagi yang membuat itu catatan penting untuk mengidentifikasi surat itu asli atau palsu," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Pihaknya mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mencari pelaku yang membuat dan menyebarkan surat panggilan palsu itu.
"Direktorat Siber Polri akan mencari siapa yang membuat dan menyebarkannya," katanya.
Sebelumnya, beredar di kalangan wartawan, surat berisi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Jenderal Pol Tito Karnavian untuk dimintai keterangan soal kasus tindak pidana korupsi.
Dalam surat tersebut, orang nomor satu di Polri itu diagendakan untuk diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 2 November 2018.
Di surat tersebut, disebutkan bahwa Tito diduga menerima suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa sejak ia masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya lalu kemudian diangkat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan saat ini menjabat sebagai Kapolri. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018