Denpasar (Antarabali) - Sebanyak delapan pelaku kejahatan jalanan berhasil dilumpuhkan jajaran anggota Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, menjelang Kegiatan "Our Ocean Conference" yang akan berlangsung di Nusa Dua, 28-30 Oktober 2018.

"Delapan tersangka kasus kejahatan jalanan yang berhasil digulung anggota kepolisian di Wilayah Kota Denpasar ini diantaranya kasus jambret, pencurian dengan kekerasan, curat dan curanmor," kata Kapolresta kombes pol Hadi Purnomo di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, jelang kegiatan "Our Ocean Conference", kepolisian akan melakukan peningkatan keamanan dengan cita kondisi untuk mencegah aksi jambret, copet dan premanisme.

kasus kejahatan jalanan seperti jambret, anggota menangkap dua tersangka yakni Putu Viky Agusta dan M. Yusuf Habibie yang berhasil ditangkap anggota pada 21 Oktober 2018, Pukul 11.30 WITA, ditempat Kos tersangka Viky Jalan Waribang Nomor 18 Kesiman Denpasar Timur dan yang bersangkutan mengakui melakukan jambret di Jalan Suli Denpasar bersama-sama dengan Yusuf yang berhasil menjambret telepon genggam milik korban Putu Mega Arinia.

Selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap Yusuf dan pada 21 Oktober 2018, Pukul 15.00 Wita Tim melakukan penangkapan ditempat Kos Jalan Gunung Welirang Nomor 50 C Tegal Denpasar Barat dengan barang buktinya.

Kasus Kejahatan jalanan lainnya yakni pencurian biasa di Wilayah Denpasar Barat dengan menangkap tersangka Sida Galu, Rangga Umbu, Rofinus Rendi dan Ade Akbar yang ditangkap di lokasi berbeda .

Untuk tersangka Sida Galu ditangkap pada 22 Oktober 2018, Pukul 17.30 WITA, di Jalan Pidada V  Denpasar dengan mengamankan barang bukti berupa dua buah telepon genggam.

Kemudian, dua tersangka Rangga dan Rofinus ditangkap pada 17 Oktober 2018, Pukul 23.45 WITA, di sebuah rumah makan, Jalan Kertapura Nomor 11 A karena mencuri telepon genggam di rumah makan Jalan Kertapura.

Penangkapan Ade Akbar dilakukan pada 15 Oktober 2018, Pukul 16.30 WITA di tempat kerjanya Jalan Raya Bumbak Nomor 55 Kerobokan, Badung, setelah melakukan pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan Pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Denpasar Selatan, petugas berhasil menangkap tersangka Markus Bagas Kusuma pada 22 Oktober 2018, Pukul 19.00 WITA, di kos-kosannya Jalan Penyaringa, Sanur setelah mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban Ketut Nike Agum.

Kepada petugas, tersangka Bagas mengaku motor hasil curian tersebut dijual kepada saudara Bayu Lukito seharga Rp3 juta. selanjutnya pelaku dan penadah (Bayu Lukito) dibawa ke kantor polisi.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018