Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum 20 bulan penjara terhadap Mohd Akmar Firdaus bin Ishak, warga asal Malaysia yang menyelundupkan narkoba jenis ganja seberat 9,68 gram ke Pulau Dewata pada beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa dalam sidang di PN Denpasar, Selasa, menilai terdakwa hanya sebagai penyalahguna narkoba dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa bersalah menyalahgunakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman hanya untuk dirinya sendiri," katanya.

Vonis hakim ini, berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Denpasar, Bali yang dihadiri Dipa Umbara yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara.

Pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya bersalah dan belum pernah dihukum.

Mendengar putusan hakim yang cukup ringan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Suroso dan Husein dalam sidang itu menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan, JPU Dipa Umbara menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Hal ini berbeda dalam fakta penangkapan terdakwa, dimana saat ditangkap di Terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung pada 10 Maret 2018, Pukul 14.30 WITA, terdakwa bersama istrinya Nor Faraniza binti Nor Azam (terdakwa dalam berkas terpusah) tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis ganja.

Perbuatan terdakwa ini jelas tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkoba dan merusak citra Pulau Bali sebagai tujuan kunjungan wisatawan mancanegara yang tertera dalam hal yang memberatkan tuntutan jaksa.

Namun, jaksa menilai berbeda bahwa yang meringankan hukuman terdakwa ini karena belum pernah dihukum dan mengakui berterus terang atas perbuatanya dan bersikap sopan dalam persiangan.

Saat terjadinya penangkapan terdakwa dan istrinya itu,  Akmar Firdaus juga bersama dua temannya bernama Sharizal bin MD Salleh Mohd, dan Rosida Mardani Tarigan.

Mereka tiba di Bali menggunakan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Saat di terminal kedatangan dilakukan pemeriksaan ditemukan ganja dalam tas koper milik terdakwa.

Setelah ditimbang beratnya mencapai 9,68 gram dan ganja kering itu rencananya digunakan terdakwa bersama Sharizal bin MD Salleh Mohd selama berlibur di Bali. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018