Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali melakukan pemantauan dan penertiban terhadap usaha tahu yang selama ini meresahkan masyarakat karena pembuangan limbah.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, bahwa ada usaha tahu, dimana pembuangan limbahnya menganggu lingkungan. Lokasi usaha tahu itu berada di kawasan pemukiman padat Jalan Resi Muka Barat VIII Nomor 10, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat," kata Kepala Seksi Ketertiban dan Kebersihan Satpol PP Denpasar Barat, I Gusti Ketut Arya Wirawan disela melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan pada awalnya pihaknya ingin melakukan pembinaan terhadap usaha tahu ini. Namun seiring dengan sidak tersebut, bahwa diketahui usaha tahu ini sudah mendapatkan surat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar tertanggal 2 Agustus 2018.

Arya Wirawan mengatakan dalam surat peringatan tersebut ditetapkan usaha tahu dengan pemiliknya Robiun telah mengganggu lingkungan melalui limbah yang dihasilkan. Terkait dengan hal tersebut pihaknya akan memanggil pemilik tahu serta berkoordinasi dengan Satpol PP induk untuk melakukan penutupan terhadap usaha tersebut.     

"Kami (Satpol PP Kecamatan Denpasar Barat) hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan untuk penegakkan dan penindakkan dilakukan Satpol PP induk. Untuk itu akan segera kami lakukan laporkan," ujarnya.

Sementara itu, Camat Denpasar Barat Anak Agung Ngurah Made Wijaya mengatakan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya akan ditindak tegas. Hal ini agar masyarakat yang melakukan usaha mematuhi aturan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

"Kami pada prinsipnya sangat mendukung usaha kecil seperti usaha tahu. Namun masyarakat harus juga mematuhi aturan dengan tidak menimbulkan permasalahan lingkungan," ujarnya.

Terkait dengan usaha tahu yang menimbulkan limbah mengganggu lingkungan, Wijaya berharap agar segera ditutup sampai mau mentaati aturan yang ada. Pengusaha tahu ini jangan hanya memikirkan keuntungan saja tanpa mempedulikan lingkungan sekitarnya.

Ia berharap Satpol PP sebagai penegak perda segera melakuan tindakan tegas penutupan usaha tersebut. Ini untuk mencegah terjadinya dampak pencemaran lingkungan yang lebih luas.

"Semua komponen masyarakat agar membantu dalam melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang ada di lingkungan masing-masing. Dan bila ada usaha yang sampai menimbulkan permasalahan agar segera untuk melaporkan pada kecamatan untuk dilakukan pengawasan.Peran masyarakat untuk pengawasan terhadap usaha kecil sangat besar, karena sangat membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam penegakkan aturan," ujarnya. (ed)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018