Negara (Antaranews Bali) - PT FIFGrup Tabanan, salah satu perusahaan pembiayaan kredit yang membawahi wilayah Tabanan dan Jembrana, menempuh jalur hukum fidusia hingga ke pengadilan, karena salah satu nasabahnya membandel.

"Sebenarnya kami tidak mau menempuh jalur hukum ini, tapi karena nasabah yang mencicil sepeda motor tidak kooperatif, terpaksa kami tempuh fidusia sesuai undang-undang," kata Kepala Cabang PT FIFGrup Tabanan Rinto Friadi Daely di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Selasa.

Untuk perusahaannya, langkah hukum fidusia yang pertamakali di Bali itu bertujuan menjadi pelajaran dan pendidikan bersama baik bagi nasabah maupun perusahaannya.

Pihaknya ingin masyarakat memahami bahwa memindahtangankan barang yang berada pada perlindungan hukum fidusia bisa dibawa ke ranah pidana, yang justru akan merugikan mereka sendiri.

Khusus untuk jalur fidusia yang terjadi di Kabupaten Jembrana, ia mengungkapkan, semua berawal saat I Gede Sukadana, warga Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Mendoyo mencicil sepeda motor lewat perusahaannya.

Dengan perjanjian bunga menurun, sejak tahun 2017, nasabah ini mulai seret, bahkan sama sekali tidak membayar cicilan, meskipun pihaknya sudah melakukan berbagai cara pendekatan.

"Petugas kami sudah mendatangi rumahnya, termasuk memanggilnya untuk datang ke kantor, baik secara lisan maupun tertulis, tapi ia tidak datang. Terpaksa kami lapor ke Polres Jembrana berdasarkan hukum fidusia," katanya.

Setelah melewati proses penyidikan di kepolisian hingga kejaksaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Negara dengan hakim ketua I Gede Yuliartha memvonis Sukadana dengan sembilan bulan kurungan serta denda Rp500 ribu yang apabila tidak dibayar hukumannya ditambah dua bulan, karena dianggap melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomer 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang minta pelaku dihukum satu tahun kurungan dan denda Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Terkait vonis ini, baik pihak FIFGrup maupun terdakwa sama-sama menerima, sehingga pelaku harus menjalani hukuman sesuai vonis hakim.

Sementara itu, I Gede Sukadana, belum dapat dikonfirmasi tentang vonis yang dijatuhkan kepadanya itu.

Secara terpisah, Kepala Pos PT FIFGrup Jembrana Bagus Punjung Prabowo mengatakan, nasabah ini tidak hanya menunggak pembayaran, tapi juga menggadaikan sepeda motor yang masih ia cicil pada tiga lokasi berbeda.

"Kami lacak sepeda motor yang ia cicil pernah digadaikan di tiga lokasi berbeda. Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif mulai dari pendekatan lisan hingga memberikan surat peringatan," katanya.

Rinto berharap, dengan proses hukum fidusia ini, masyarakat tidak asal-asalan dalam menjual, menggadaikan atau memindahtangankan barang yang masuk dalam jaminan fidusia.

"Seharusnya masyarakat kalau mau membeli atau menerima gadai sepeda motor, periksa dulu kelengkapan surat-suratnya. Kalau ada BPKB sebagai bukti kepemilikan sepeda motor baru diterima," katanya.(GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018