Denpasar (Antaranews Bali) - Anggota DPRD Provinsi Bali Gede Ketut Nugrahita Pendit meminta masyarakat untuk menyukseskan perhelatan pertemuan "International Monetary Fund dan World Bank (IMF-WB) di Nusa Dua, Bali 8-14 Oktober 2018.

"Saya berharap masyarakat ikut menyukseskan kegiatan internasional tersebut. Karena Bali memiliki keistimewaan tersendiri, sehingga panitia pelaksana 'Annual Meeting IMF-World Bank' memilih lokasinya di Nusa Dua," kata Nugrahita Pendit di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan pertemuan tersebut cukup bergengsi di mata dunia, karena itu pihak panitia telah menyiapkan segala keperluan untuk suksesnya hajatan IMF-Bank Dunia tersebut.

"Saya berharap kepada masyarakat untuk ikutserta menyukseskan di semua bidang. Temasuk juga mengikuti imbauan dari pemerintah yang berkaitan dengan hajatan tersebut," ujar anggota Komisi III DPRD Bali.

Nugrahita Pendit mengatakan seluruh persiapan yang akan dilakukan peserta sudah disiapkan panitia, termasuk juga selama mereka di Bali juga akan mengunjungi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pertemuan itu.

"Para delegasi peserta pertemuan tersebut di sela-sela kegiatannya akan mengunjungi sejumlah daerah. Termasuk juga ke objek-objek wisata di Pulau Dewata," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat di daerah itu untuk mematuhi aturan ganjil-genap kendaraan yang bisa melintasi kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, dan sekitarnya saat pertemuan IMF dan World Bank.

"Kami imbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi suksesnya pelaksanaan IMF-WB Annual Meeting tahun 2018. Karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini akan berdampak positif pada citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata Koster, Kamis (4/10).

Guna menyukseskan pelaksanaan pertemuan IMF-World Bank, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 97 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur pembatasan operasional mobil barang dan mobil penumpang pada sejumlah ruas jalan yang berkaitan dengan perhelatan IMF-World Bank.

Merujuk peraturan menteri tersebut, pembatasan operasional kendaraan barang dan penumpang akan diberlakukan dari 7 Oktober hingga 16 Oktober 2018 pada pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita.

Pembatasan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan yaitu Bypass Ngurah Rai, mulai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua, Raya Uluwatu mulai dari Simpang Kali sampai dengan Uluwatu, Kampus Udayana mulai dari Simpang Kampus sampai dengan Politeknik, Uluwatu II mulai dari Simpang Kali sampai dengan Simpang Kampus Universitas Udayana dan Silitiga mulai dari Simpang PDAM sampai dengan Simpang Bypass Ngurah Rai. (ed)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018