Denpasar (Antaranews Bali) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lanjut Usia DPRD Provinsi Bali melakukan konsultasi ke Kementerian Desa untuk mendapatkan masukan terkait perlindungan hukum.
Keterangan pers dari DPRD Bali yang diterima Antara di Denpasar, Minggu, menyebutkan konsultasi Pansus DPRD Bali tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra, Ketua Pansus Lansia Nyoman Parta serta anggota Dewan lainnya pada Kamis (27/9).
Dalam kesempatan tersebut, rombongan DPRD Bali diterima Deputi Hukum dan pengaduan Penanganan Masalah (P3MD) Nurahman Joko Wyarnu.
Ketua Pansus Lansia DPRD Bali Nyoman Parta menyampaikan tiga permasalahan, yakni pertama, lanjut usia (lansia) sebagian besar ada di pedesaan. Desa yang dimaksudkan adalah desa dinas dan desa adat (pakraman) sesuai dengan Undang-Undang Desa.
Kedua, di dalam batang tubuh Ranperda tentang Lansia ada lima pasal, dan ketiga, yang berkaitan dengan desa dari ketentuan tentang karang lansia, tentang ramah desa, tentang karang taruna peduli lansia dan tentang program-program dari APBDes.
Nurahman memberi apresiasi positif kepada pansus tentang terbitnya Perda Lansia. Perda ini baru pertama ada pansus yang kosnsultasi tentang Perda Lansia.
"Kami memberi apresiasi karena perda ini responsif terhadap pemberdayaan masyarakat, sebab dalam UU Desa dalam pasal 67, desa memang berkewajiban untuk melakukan pemberdayaan masyarakat yang dianggap rentan anak perempuan, warga miskin dan juga lansia," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Keterangan pers dari DPRD Bali yang diterima Antara di Denpasar, Minggu, menyebutkan konsultasi Pansus DPRD Bali tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra, Ketua Pansus Lansia Nyoman Parta serta anggota Dewan lainnya pada Kamis (27/9).
Dalam kesempatan tersebut, rombongan DPRD Bali diterima Deputi Hukum dan pengaduan Penanganan Masalah (P3MD) Nurahman Joko Wyarnu.
Ketua Pansus Lansia DPRD Bali Nyoman Parta menyampaikan tiga permasalahan, yakni pertama, lanjut usia (lansia) sebagian besar ada di pedesaan. Desa yang dimaksudkan adalah desa dinas dan desa adat (pakraman) sesuai dengan Undang-Undang Desa.
Kedua, di dalam batang tubuh Ranperda tentang Lansia ada lima pasal, dan ketiga, yang berkaitan dengan desa dari ketentuan tentang karang lansia, tentang ramah desa, tentang karang taruna peduli lansia dan tentang program-program dari APBDes.
Nurahman memberi apresiasi positif kepada pansus tentang terbitnya Perda Lansia. Perda ini baru pertama ada pansus yang kosnsultasi tentang Perda Lansia.
"Kami memberi apresiasi karena perda ini responsif terhadap pemberdayaan masyarakat, sebab dalam UU Desa dalam pasal 67, desa memang berkewajiban untuk melakukan pemberdayaan masyarakat yang dianggap rentan anak perempuan, warga miskin dan juga lansia," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018