Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, menggulung tersangka Gede Juniarta (24), yang merupakan residivis pencurian barang berharga di dalam rumah kosong dan juga masuk daftar pencarian orang selama dua bulan oleh petugas.

"Tersangka saat ini kami tahan dan dia kami berikan hadiah tembakan pada kaki kanannya setelah membawa kabur sejumlah perhiasan emas dan telepon genggam milik korban I Made Arie Gunawan saat kondisi rumah korban kosong," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Aryawan di Denpasar, Sabtu.

Dari laporan korban yang kehilangan tiga untai kalung emas, lima cincin, tiga buah gelang, satu pasang subang emas dan telepon genggam di dalam rumahnya itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, petugas Satreskrim Polresta Denpasar, berhasil menangkap tersangka Gede Juniarta pada 27 September 2018, di Jalan Keboiwa, Desa Padangsambian, Denpasar.

"Saat kami tangkap tersangka mengaku melakukan aksi pencurian dan dari hasil penangkapan tersangka petugas kami hanya menemukan barang bukti satu buah telepon genggam yang diambil tersangka dari rumah korban dan satu buah unit motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian dirumah korban," katanya.

Tersangka yang juga pernah dihukum tujuh bulan penjara karena mencuri uang di dalam celengan anak TK di Desa Muding Kaja, Badung dan juga melakukan pencurian Laptop di Desa Penamparan, Denpasar yang juga telah divonis 20 bulan itu dan keluar dari LP kerobokan pada 7 Juli 2018, justru kembali melakukan aksi pencurian di rumah milik korban.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Made Arie Gunawan yang beralamat di Perumahan Taman Buana Permai Blok F28, Jalan Buana Raya, Gang Buana Desa, Denpasar Barat, seorang diri. Aksi pencurian dilakukan pada 29 Juli 2018, Pukul 16.00 Wita dengan melompat tembok pagar rumah korban yang dalam keadaan kosong, yang kemudian masuk melalui pintu dapur dan masuk mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam almari yang tidak terkunci," katanya.

Setelah berhasil membawa barang-barang korban, tersangka meninggalkan TKP dan menjual perhiasan korban di pertokoan emas Jalan Hasanudin, Denpasar dengan harga Rp4,2 juta, dimana uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan bermain Judi sabung ayam. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP? tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018