Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Timur, Polda Bali, telah menahan tersangka berinisial W yang melakukan pembunuhan terhadap juru parkir berinisial KP yang terjadi di halaman parkir pengiriman jasa TIKI, Jalan Kapten Ragung nomor 1, Rabu.
    
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu Arya Seno Wimoko mengatakan, motif tersangka melakukan pembunuhan karena berebut lahan parkir di tempat itu, sehingga tersangka W berencana ingin membunuh korban.
    
"Saat kami interogasi tersangka, mengaku memang berencana ingin membunuh KP dengan menggunakan sebilah pisau," kata Arya.
    
Ia mengatakan, pembunuhan terhadap korban KP dilakukan tersangka Pukul 14.30 WITA dimana keduanya sempat terjadi perkelahian adu mulut, hingga berujuk tragedi penusukan terhadap korban hingga tersungkur di atas tanah.
    
Arya menuturkan, korban mengalami delapan luka tusuk pada bagian perut dan sejumlah anggota tubuh lainnya, sehingga meninggal dunia di TKP akibat kehabisan darah. "Saat ini tersangka masih dalam proses interogasi anggota kami," ujarnya.
    
Menurut informasi, tersangka W dan Korban KP yang sama-sama bekerja sebagai petugas juru parkir sempat terjadi perselisihan di di TKP yang berujung terjadinya aksi penusukan.
    
Setelah melakukan aksi kejinya itu, tersangka W sempat kabur meninggalkan korban yang dalam kondisi bersimbah darah. Kemudian, kasus itu dilaporkan para pegawai TIKI ke Polsek Denpasar Timur.
    
Polisi lantas melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang melihat dan mendengarkan kejadian itu. "Setelah mengetahui ciri-ciri tersangk dan posisi pelaku usai membunuh, akhirnya anggota kami berhasil menangkapnya," katanya.
    
Kemudian, jenazah korban yang berada di halaman parkir pengiriman jasa TIKI dilakukan upaya evakuasi dengan ambulans BPBD Kota Denpasar, Pukul 15.20 WITA.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018