Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Polda Bali, menahan tersangka Wayan Kapri (24) karena melakukan aksi copet barang bawaan wisatawan asal Jepang, Yuta Yamaguhci saat melintas di Jalan Raya Legian, beberapa waktu lalu.

"Tersangka kami tahan, karena melakukan copet yang meresahkan wisatawan yang melintas di Kuta," kata Kapolsek Kuta, AKP T. Ricki Fadlianshah didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa di Kuta, Selasa.

Saat ditangkap, tersangka mengaku telah melakukan aksi copet sebanyak sepuluh kali sejak April-September 2018 yang menyasar wisatawan yang berlibut ke Kuta.

Penangkapan tersangka setelah adanya laporan korban pada 9 September 2018, Pukul 03.30 WITA yang menjadi korban copet saat melintas di depan mini mart, Jalan Legian Kuta.

"Dari laporan tersebut, anggota langsung menuju ke TKP dan mencari informasi dan saksi saksi yang ada disekitarnya," katanya.

Selanjutnya, mendapati ciri-ciri pelaku yang pada saat itu mendekati korban. Kemudian, pelaku dapat ditangkap petugas di seputaran TKP beberapa jam kemudian.

"Saat kami geledah dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu buah telepon genggam milik korban yang disembunyikan di dalam celana. Tersangka mengaku menjual semua hasil curian kepada temannya bernama Kadek dan saat ini tersangka maupun barang bukti kami tahan," katanya.(ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018