Kuta,  (Antaranews Bali) - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua mengawasi 88 perusahaan di Pulau Dewata yang "nakal" alias  tidak patuh dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. 
   
"Kami akan amati itikad perusahaan itu selama tiga bulan mendatang," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa M Yamin Pahlevi dalam rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan bersama kejaksaan seluruh Bali di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu. 
     
Menurut dia, 88 perusahaan di Bali itu dinilai tidak patuh khususnya dalam hal pendaftaran tenaga kerja yang belum sesuai realita atau tidak dilakukan pendaftaran terhadap karyawannya dan perusahaan yang menunggak iuran.  Ia merinci perusahaan atau pemberi kerja itu yakni badan usaha yang berada di wilayah Cabang Denpasar meliputi Kabupaten Jembrana, Buleleng, Tabanan, Badung dan Denpasar mencapai 19 perusahaan dengan 158 tenaga kerja. 
     
Sedangkan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar meliputi Kabupaten Klungkung, Bangli, Karangasem dan Gianyar sebanyak 69 perusahaan dengan 455 tenaga kerja. Pihaknya telah melimpahkan perusahaan atau pemberi kerja itu kepada kejaksaan melalui surat kuasa khusus untuk ditindaklanjuti.

Selain menggencarkan sosialisasi khususnya menyasar perusahaan yang belum paham, pihaknya juga menggandeng pemerintah daerah, dinas tenaga kerja, dan kejaksaan apabila ada perusahaan yang masih membandel.  Ia juga mengingatkan pengusaha,  BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan instansi lainnya yakni dengan Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) dan Kantor Lelang Negara (KLN).
     
Apabila pengusaha tidak mengindahkan peringatan atau tetap membandel menunggak iuran, maka pihak terkait tersebut bisa melakukan eksekusi sebagai upaya paksa misalnya sita lelang.  "Beberapa perusahaan masih menganggap jaminan sosial ini mengeluarkan biaya padahal ini bermanfaat bagi karyawan sehingga itu perlu sosialisasi, selain memang ada juga perusahaan yang memang nakal," ucapnya. 
     Sementara itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali I Dewa Gede Wirajana mengatakan pihaknya juga ikut memberikan sosialisasi kepada perusahaan terkait jaminan sosial tersebut. "Ini sudah merupakan aturan undang-undang jadi kami harap pemberi kerja itu patuh. Kami juga akan sosialisasi kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya," ucapnya.
     
BPJS Ketenagakerjaan Banuspa mencatat per 31 Agustus 2018, jumlah penambahan perusahaan mencapai 7.427 unit dengan jumlah tenaga kerja mencapai 942.153 orang terdiri dari pekerja penerima upah sebanyak 167.714 orang, bukan penerima upah 81.968 dan jasa konstruksi sebanyak 692.471 orang. 
     
Sedangkan untuk kepesertaan aktif tercatat untuk perusahaan mencapai 34.694 unit dengan jumlah tenaga kerja mencapai 1,57 juta orang terdiri dari pekerja penerima upah mencapai 612.712 orang, bukan penerima upah 71.234 orang dan jasa konstruksi sebanyak 890 ribu orang.

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018