Denpasar (Antaranews Bali) - Tim BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali memeriksa 87 perusahaan yang terindikasi tidak patuh dalam memenuhi jaminan sosial pekerja.
     
"Kami belum melibatkan kejaksaan. Mereka akan dilibatkan apabila perusahaan itu membandel dan tidak bisa ditangani," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa M Yamin Pahlevi ketika mengadakan evaluasi pemantauan tim pengawasan terpadu di Denpasar, Senin.
     
Tim terpadu yang turun ke lapangan tersebut di antaranya terdiri dari petugas internal BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.
     
Pemantauan terhadap 87 perusahaan tersebut merupakan tahap awal pemeriksaan dari target seluruh badan usaha atau pemberi kerja yang terindikasi belum mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
     
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Luh Made Wiratmi mengatakan dari dari pemantauan di lapangan, satu dari 87 perusahaan yang diperiksa itu sudah tidak beroperasi lagi.
     
"Selebihnya sudah kami tindaklanjuti dan ada beberapa yang sudah kami turunkan nota pemeriksaan dan langsung ditindaklanjuti berdasarkan program BPJS Ketanagakerjaan," kata Wiratmi.
     
Kepada perusahaan itu, pihanya mengingatkan batas waktu selama sebulan untuk mematuhi pendaftaran para pekerjanya dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
     
Apabila dalam batas waktu tersebut, perusahaan itu belum menunjukkan itikad baik maka pihaknya menyiapkan sanksi.
     
Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya juga akan memanggil 100 perusahaan di Bali untuk diberikan pemahaman dari BPJS Ketanagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja terkait jaminan sosial termasuk akan diminta komitmen kepada kesejahteraan karyawannya.
     
"Jika menunda terus, kami akan kejar perusahaan itu agar mau komitmen," katanya.
     
Meski setiap instansi memiliki data yang berbeda terkait jumlah perusahaan atau pemberi kerja di Bali, Wiratmi mengatakan sekitar 40 perusahaan di Bali masih belum patuh.
     
Di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, kata dia, terdata 11 ribu perusahaan terdaftar di instansi pemerintah itu.
     
Rata-rata pemberi kerja yang tidak patuh itu, kata dia, merupakan perusahaan menengah ke bawah karena berbagai alasan.
     
Namun, lanjut dia, alasan keuangan bukan menjadi perkara besar karena nilai iuran minimum per bulan yang rendah yakni Rp16.800 per orang. (*)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018