Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Gede Adi Pradana Putra (34), mantan Manajer HRD perusahaan konstruksi PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali yang menggelapkan uang karyawan untuk iuran BPJS Tenaga Kerja sebesar Rp1,3 miliar divonis 1,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi dalam sidang di PN Denpasar, Selasa, menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum memiliki barang atau sebagian dari kepunyaan orang lain, karena ada hubungan kerja.

"Perbuatan terdakwa secara sah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapa dalam jabatan sehingga dihukum 2,5 tahun penjara," kata hakim.

Hakim menilai perbuatan terdakwa terlah meresahkan masyarakat khususnya para pegawai di perusahaan konstruksi PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali, yang telah dipotong gajinya oleh perusahaan untuk membayar iuran tersebut yang seharusnya disetorkan kepada BPJS Tenaga Kerja.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P. Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa langsung menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam dakwaan terungkap bahwa penggelapan uang untuk iuran BPJS Tenaga Kerja yang telah disetorkan para karyawan perusahaan setempat tidak disetorkan terdakwa sejak Juli 2016 hingga Agustus 2017.

Terdakwa yang dipercaya membayarkan iuran BPJS seluruh karyawan yang jumlahnya sekitar 250 orang, justru menggunakan uang iuran itu kepentingan pribadinya.

Pihak perusahaan baru mengetahui bahwa iuran BPJS para karyawan di perusahaan tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke BPJS Tenaga Kerja saat seorang karyawan melakukan klaim.

Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi Wibowo dalam sidang sebelumnya yang secara langsung memastikannya ke BPJS Tenaga Kerja dan benar ada tunggakan Rp1,3 miliar. Kuitansi yang diberikan terdakwa kepada saksi palsu.

Saat ditanya oleh saksi Wibowo terdakwa mengaku menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan membayar kerugian tersebut. Namun akhirnya pihak perusahaan membayarkan sementara tunggakan iuran tersebut guna memulihkan akun BPJS masing-masing karyawan. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018